Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Simeulue Menyerahkan Diri

Analisaaceh.com, Simeulue | Pelaku tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menjadi DPO oleh satuan Reskrim Polres Simeulue menyerahkan diri.

Pelaku, Jono (nama samaran) warga Kecamatan Simeulue Timur ini sebelumnya ditetapkap sebagai DPO sejak Oktober lalu setelah mencabuli Bunga (nama samaran) pada Sabtu 26 September 2020 lalu di Sinabang.

Baca: Perkosa Bunga Bermodus Ajak Jalan-Jalan ke Sinabang, Jono Jadi DPO Polisi

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, tersangka dihantui kegelisahan karena diburu Polisi. Karena merasa tidak tenang, akhirnya tersangka resmi menyerahkan diri ke Mapolres Simeulue pada Rabu (25/11) malam.

“Tersangka sudah kita amankan terkait dengan perkara pencabulan atau persetubuhan sebelumnya,” kata Kasat Reskrim pada Senin (30/11/2020).

Informasi pelaku hendak menyerahkan diri tersebut, kata Kasat, didapati dari Kepala Dusun Amitedia Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur, kemudian pelaku dijembut olek Kanit PPA.

“Tersangka dijemput oleh Kanit PPA Aipda Wardika,S.H bersama anggota yang berada dirumahnya di Desa Air Dingin,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian pelaku telah dibawa ke Mapolres untuk diproses sesuai Undang Undang yang berlaku. ”Apapun alasannya ulah tersangka tetap dapat dijerat dengan ancaman pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Komentar
Artikulli paraprakCara Mendapatkan Token Listrik Gratis Desember 2020 Via WA
Artikulli tjetërDirut Bank Aceh Syariah Apresiasi Wali Kota Salurkan Dana CSR Tepat Sasaran