Pelaku Penculikan Remaja Putri di Aceh Besar Ditangkap, Ternyata Hendak Perkosa Korban

Polres Aceh Besar saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penculikan remaja putri (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Jantho | Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan remaja putri di Desa Ateuk Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar yang terjadi pada Selasa 14 Juni 2022 lalu.

Pelaku berinisial MNW (42) warga Batee, Kabupaten Pidie ini ternyata hendak memperkosa koban. Namun rencana bejat tersebut gagal hingga kemudian korban ditinggalkan di SPBU Aneuk Galong.

“Pelaku ditangkap pada Jum’at, 24 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Saputra Bustaman melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Remaja Putri Asal Aceh Besar Diduga Jadi Korban Penculikan, Modus Bantuan Anak Yatim

Kasat Reskrim menjelaskan, korban dibawa menggunakan sepeda motor merek Honda Supra dengan Nopol BL 5273 AAD dengan modus mengatakan bahwa pelaku adalah pekerja di kantor Gubernur yang sedang mencari anak yatim untuk diberi santunan senilai Rp5juta di Kantor Gubernur.

Baca Juga: Remaja Putri Asal Aceh Besar yang Diduga Jadi Korban Penculikan Ditemukan di SPBU Aneuk Galong

“Pelaku sendiri yang meminta korban untuk dibawa ke kantor Gubernur pada ibu korban, dikarenakan ibunya tidak mempunyai kendaraan maka pelaku pun menawarkan diri untuk membawa korban ke kantor Gubernur,” kata Iptu Ferdian.

Setelah korban pergi bersama pelaku, sambung Kasat Reskrim, ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga lainnya yang juga sempat diberitahukan oleh pelaku bahwa ada bantuan dari kantor gubernur.

“Karena merasa tidak tenang kemudian ibu korban menyusul ke kantor Gubernur bersama anaknya yang lain dan mendapat informasi bahwa tidak ada santunan di kantor tersebut, baru kemudian ibu korban melapor ke Polsek Simpang Tiga,” kata Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Kasat Reskrim, pelaku diketahui hendak memperkosa korban yang bernafsu melihat dan menjanjikan akan membelikan sepeda motor untuk korban.

Baca Juga: Remaja Putri Aceh Besar Diduga Jadi Korban Penculikan, Polisi: Pelaku Masih Diselidiki

Korban sempat dibawa ke semak-semak dan dilecehkan, namun karena korban berteriak histeris sehingga membuat pelaku takut dan kemudian dikembali ke SPBU Aneuk Galong.

“Pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, baju jaket, tas samping berwarna hitam serta sepatu Adidas telah diamankan, dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 2e KUHP dan Pasal 76 F UU No 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSimpan Sabu, Seorang Warga Aceh Selatan Dibekuk Polisi
Artikulli tjetërHendri Yono: Ketua Kadin Aceh Terpilih Harus Mampu Kembangan Bisnis Ekspor Impor dari Pelabuhan