Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Dua Tahun Jadi DPO

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda pelaku persetubuhan anak di bawah umur berhasil ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam.

Pelaku berinisial AKA (20) warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun terakhir ini ditangkap pada Kamis (1/10) malam.

 

Sebelumnya AKA sempat ditangkap dan diproses hukum dengan menjalani pembinaan di LPKA Lambaro. Namun pelaku kabur saat ada kesempatan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 6 November 2018 lalu di Baitussalam. Korbannya adalah seorang pelajar berinisial TR yang saat itu berusia 13 tahun (saat ini 15 tahun).

“Korban merupakan teman spesial pelaku saat itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020) didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi, SH dan Kapolsek Baitussalam, Ipda Safrizal, S.Sos dan Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.TrK.

Kasat menjelaskan, peristiwa memilukan ini berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan khusus.

Di satu waktu, mereka pun bertemu dan AKA membawa TR ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Baitussalam setelah TR dipaksa untuk tidak masuk sekolah. TR dibawa ke kontrakan itu untuk mengganti pakaian dan berencana jalan-jalan.

“Saat di rumah itu, pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa terhadap korban,” kata Kasat Reskrim.

Singkat cerita peristiwa ini pun diketahui keluarga korban. Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga pun melaporkan AKA ke polisi.

“Pelaku ditangkap dan diproses hukum serta dititipkan ke LPKA Lambaro, namun saat baru menjalani pembinaan di sana, ia kabur saat ada kesempatan setelah melihat pintu pagar terbuka. Pelaku sempat menumpang di kendaraan warga yang melintas dan meminta diantar ke Blang Bintang, di situlah awal dari pelarian AKA selama ini,” jelasnya.

Diketahui, AKA selama ini bersembunyi di kawasan hutan Lamteuba. Sesekali, ia juga turun ke perkampungan saat kelaparan bahkan kerap berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya di sana.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya kemarin ditangkap di rumah kerabatnya, sempat berusaha kabur namun berkat kesigapan petugas akhirnya tertangkap dan langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh,” jelas Ryan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang baju seragam SMP, pakaian dalam serta beberapa helai pakaian lainnya yang dikenakan korban saat itu.

“Kini pelaku masih diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

20 jam ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

21 jam ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

2 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

2 hari ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

2 hari ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

2 hari ago