Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Alami Penurunan Signifikan

Ilustrasi (Foto: dok.analisaaceh.com/Rianza)

Analisaaceh.com, Jantho | Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa menyampaikan, berdasarkan data terbaru pelanggar hukum jinayat di Aceh Besar mengalami penuruan secara signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut sesuai statistik grafik perkara jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Alhamdulilllah mengalami penurunan jumlah perkara yang cukup signifikan, tercatat pada tahun 2017 sejumlah 49 Perkara, tahun 2018 berjumlah 26 Perkara, di 2019 sejumlah 18 Perkara dan ditahun 2020 sudah 15 Perkara sampai dengan Awal bulan September 2020,” ujar Siti dalam keterangannya, Jum’at (4/9/2020).

Selain itu, Siti menilai, selama ini tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kabupaten Aceh Besar secara khususnya untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat. “Hal ini patut kita apresiasi,” ujar Siti.

Baca Juga: Pasangan Mesum di Aceh Besar Dicambuk 100 Kali

Siti menjelaskan, kesadaran masyarkat akan bersyariat Islam dimulai dalam bersikap dan berperilaku serta bermuamalah tentu sebuah amal perbuatan yang diridhai oleh Allah SWT. Karena nilai bersyariat itu dimulai dari kesadaran yang ada pada setiap diri orang.

“Seperti dalam sabda Rasulullah Man ‘Arafa Nafsahu, Faqad Arafa Rabbahu. “Siapa yang mengenal dirinya, akan mengenal Rabb-nya” tentu jika kita dengan Allah, kita tidak akan melanggar hukum Allah,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan eksistensi hukum Jinayat sebagai azas legalitas sejak tahun 2003 di Provinsi Aceh dan telah di modifikasikan dalam Qanun jinayat tahun 2014, maka tidak ada lagi para pihak yang beralasan tidak tahu tentang pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Untuk itu harap saya ada peran aktif semua pihak ulama, umara dan masyarakat agar Syariat Islam semakin tegak di Provinsi Aceh,” harapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BESAR
Komentar
Artikulli paraprakKasus Covid-19 Aceh Bertambah 90 Orang, 2 Meninggal Dunia
Artikulli tjetërPerkosa Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD, Pria Tua di Aceh Utara ini Ditangkap