Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD, Pria Tua di Aceh Utara ini Ditangkap

Foto: Ist

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang kakek di Aceh Utara ditangkap pihak kepolisian setelah diketahui melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, Sabtu (5/9/2020).

Pelaku berinisial I (58) warga Kecamatan Paya Bakong ini bahkan mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu berulang-ulang kali sejak korban duduk di kelas 3 SD. Diketahui saat ini korban yang merupakan anak tiri dari istrinya yang keempatnya ini berstatus pelajar yang masih duduk di kelas 6 SD.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi mengatakan tersangka awalnya diamankan pihak Polsek Paya Bakong.

“Tersangka kemudian diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rustam pada Jumat (4/9).

Terungkapnya kasus ini berawal ketika korban menceritakan peristiwa pemerkosaan itu pada pamannya (adik dari Ibu korban).

“Berdasarkan laporan yang dibuat, kemudian kita arahkan korban untuk divisum baru kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap korban saksi dan pelaku,” ujar Bripka Ari.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah diperkosa ayah tirinya itu sejak tahun 2017, namun hal itu dibantah oleh pelaku, pelaku hanya mengaku hal itu baru dilakukannya sejak bulan Mei 2020 hingga akhir Agustus 2020.

Menurut pengakuan korban, selama ini korban diancam akan dibunuh oleh pelaku dan ibunya akan diceraikan jika menceritakan hal itu pada orang lain, namun karena merasa sudah tidak tahan lagi karena merasa sakit baru korban berani mengadu.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum, untuk pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakPelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Alami Penurunan Signifikan
Artikulli tjetërBI Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat dan Jadwalnya