Categories: NEWS

Pelat Kendaraan Akan Diganti Putih dan Dipasang Chip, Mulai Berlaku 2022

Analisaaceh.com | Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang chip dan perubahan warna dasar menjadi putih.

Hal tersebut mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.

Proses pergantian warna pelat kendaraan bermotor ini akan berlaku bertahap dan dimulai 2022.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

“Untuk sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan,” katanya pada Rabu (5/1) lalu.

“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” sambungnya.

Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjelaskan penanaman chip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE. Di dalam chip tersebut tertera seluruh data-data dari pemilik kendaraan.

“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” kata Yusri.

“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Dirregident Korlantas Polri.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago