Pelayanan Buruk, Jang-Ko Minta Bupati Copot Direktur RSUD Beru Takengon

ANALISAACEH.com | Takengon – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon dinilai buruk oleh Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko). Pasalnya petugas medis di rumah sakit itu berulah dalam menangani pasien, berujung Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar pun turut mengambil tindakan tegas dengan mencopot Direktur RSUD tersebut.

Maharadi mengaku, sering menerima keluhan dari masyarkat atas pelayanan buruk di rumah sakit yang dipimpim oleh Hardiyanis itu.

“Bupati harus menindak dan mencopot Direktur RSUD Takengon, supaya ada manajemen baru yang perlu melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap semua pegawai dan karyawan, baik bidan, perawat maupun dokter,”pinta Koordinator Jang-ko kepada analisaaceh.com, Kamis (25/07/2019).

Pernyataan itu disampaikan Maharadi menanggapi pemberitaan media ini, dimana salah satu pasien menerima pelayanan buruk di ruang Kepies lantai II Rumah Sakit Datu Beru Takengon atas nama Jumardi asal Kampung Mahbengi Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.

Kekesalan yang dialami Jumardi atas kekosongan perawat sempat ia Videokan dan diunggah di Akun Facebook miliknya Jumardi Teknik Gayo.

“Bupati harus tegas dan mengambil sikap, dikarenakan kondisi pelayanan buruk rumah sakit terus berulang, ini membahayakan jika terjadi sesuatu terhadap pasien dan berakibat fatal atas keteledoran perawat sehingga menimbulkan korban jiwa,” jelas Maharadi dengan nada serius.

Baca Juga : Pelayanan Pasien Ruang Kepies RSUD Datu Beru Takengon Dinilai Lamban

Perlindungan hak pasien kata dia, telah di atur dan tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Beberapa poin yang menjadi Hak Pasien diantaranya, memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien, memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

Pasien juga dapat mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan, memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit, mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua sudah jelas di atur oleh Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Atas dasar aturan inilah, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dapat melakukan pencopotan terhadap Direktur Rumah Sakit Datu Beru Takengon, agar kedepan standar pelayanan rumah sakit lebih bermutu dan tidak ada lagi keluhan dari pasien,” tutup koordinator Jaringan Anti Korupsi (Jang-ko) itu.

Hingga berita ini diturunkan, Analisaaceh belum menerima informasi dari Direktur RSUD datu Beru Takengon atas pelayanan yang dinilai buruk itu. Hand Phome seluler miliknya tidak dapat dihubungi. (Karmiadi)

Komentar
Artikulli paraprakBADKO HMI Aceh Menolak Keras Penahanan Tgk Munirwan
Artikulli tjetërJembatan Lintas Gegarang Jagong Jeget Aceh Tengah Rusak Parah