Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Pembayaran JKA Dilanjutkan Hingga 31 Desember 2022

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakat untuk membayar premi program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKA) hingga 31 Desember 2022.

Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang berlangsung di gedung serbaguna kantor DPRA pada Jum’at (25/3/2022) sore.

Baca Juga: DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Lanjutkan Program JKA

Plt ketua DPRA, Safaruddin mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA berusaha untuk mengurangi beban dari program JKA yang setiap tahun sangat besar untuk dibayar.

“Kita mencari jalan keluar agar pembayaran premi ini berkurang, yaitu dengan cara menvalidasi data dengan pengurangan peserta untuk diahlihkan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS atau bisa juga dengan meminta penambahan anggaran kementeri keuangan agar dibantu pembayaran premi ini,” kata Saffaruddin.

Untuk mengurangi beban dari pembayaran Premi JKA ini , kata Safaruddin, pihaknya dan Pemerintah Aceh sudah berkoordinasi dengan Direktur BPJS membentuk tim untuk mengvalidasi data-data pengurangan peserta progam JKA yang akan dialihkan ke JKN KIS.

Baca Juga: Tuntut JKA Tak Dihentikan, GERAM Gelar Aksi di DPRA

“Untuk tumbang tindih dari data pengurangan nanti kita harus berkoordinasi juga lagi dengan tim Dinas Sosial provinsi dan kabupaten kota,” ujar Safaruddin.

Asisten I Sektaris Daerah (Sekda) Aceh, M Jafar mengatakan, sebelum tanggal 31 Maret 2022 akan mendatangani perjanjian revisi terkait pembayaran dan kerja sama dengan BPJS hingga akhir tahun ini.

“Kita sudah sepakat dengan BPJS untuk pembayaran iuran kali ini tidak seperti biasanya, namun kali ini di akhir tahun, dan apabila belum juga bisa dilunaskan diakhir tahun 2022 maka akan dibayar pada 2023 dan dianggap sebagai dengan status sebagai hutang,” ujar Jafar.

Dalam rapat tersebut juga hadir Asisten I Sektaris Daerah (Sekda) Aceh, Plt Ketua DPRA, Wakil Ketua DPRA, Ketua Komisi V, Komisi DPRA, Para Fraksi, Asisten III Sekda Aceh, Direktur Utama BPJS, Ketua RSUD Zainal Abidin. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

7 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

7 jam ago