Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Pembayaran JKA Dilanjutkan Hingga 31 Desember 2022

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakat untuk membayar premi program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKA) hingga 31 Desember 2022.

Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang berlangsung di gedung serbaguna kantor DPRA pada Jum’at (25/3/2022) sore.

Baca Juga: DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Lanjutkan Program JKA

Plt ketua DPRA, Safaruddin mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA berusaha untuk mengurangi beban dari program JKA yang setiap tahun sangat besar untuk dibayar.

“Kita mencari jalan keluar agar pembayaran premi ini berkurang, yaitu dengan cara menvalidasi data dengan pengurangan peserta untuk diahlihkan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS atau bisa juga dengan meminta penambahan anggaran kementeri keuangan agar dibantu pembayaran premi ini,” kata Saffaruddin.

Untuk mengurangi beban dari pembayaran Premi JKA ini , kata Safaruddin, pihaknya dan Pemerintah Aceh sudah berkoordinasi dengan Direktur BPJS membentuk tim untuk mengvalidasi data-data pengurangan peserta progam JKA yang akan dialihkan ke JKN KIS.

Baca Juga: Tuntut JKA Tak Dihentikan, GERAM Gelar Aksi di DPRA

“Untuk tumbang tindih dari data pengurangan nanti kita harus berkoordinasi juga lagi dengan tim Dinas Sosial provinsi dan kabupaten kota,” ujar Safaruddin.

Asisten I Sektaris Daerah (Sekda) Aceh, M Jafar mengatakan, sebelum tanggal 31 Maret 2022 akan mendatangani perjanjian revisi terkait pembayaran dan kerja sama dengan BPJS hingga akhir tahun ini.

“Kita sudah sepakat dengan BPJS untuk pembayaran iuran kali ini tidak seperti biasanya, namun kali ini di akhir tahun, dan apabila belum juga bisa dilunaskan diakhir tahun 2022 maka akan dibayar pada 2023 dan dianggap sebagai dengan status sebagai hutang,” ujar Jafar.

Dalam rapat tersebut juga hadir Asisten I Sektaris Daerah (Sekda) Aceh, Plt Ketua DPRA, Wakil Ketua DPRA, Ketua Komisi V, Komisi DPRA, Para Fraksi, Asisten III Sekda Aceh, Direktur Utama BPJS, Ketua RSUD Zainal Abidin. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

3 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

10 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

10 jam ago

Bupati Safaruddin Larang SPBU di Abdya Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…

10 jam ago

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago