Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Kegiatan Belajar dari Rumah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kegiatan belajar dari rumah akan diperpanjang hingga 20 Juni mendatang.

Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Zahrol Fajri menjelaskan, Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/2020 ini ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, hari ini Sabtu (30/5/2020).

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poin nya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020. Instruksi nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni,” ujar Zahrol.

Zahrol menambahkan, instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

“Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan,” sambung Zahrol.

Poin Kedua, sambung Zahrol, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun secara luring/manual/offline. Poin Ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan

“Poin Keempat dan Kelima sangat tegas. Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, Perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. Poin Kelima menegaskan agar semua pihak Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab,” kata Zahrol.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

10 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

10 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

14 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

14 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

19 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago