Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Kegiatan Belajar dari Rumah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kegiatan belajar dari rumah akan diperpanjang hingga 20 Juni mendatang.

Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Zahrol Fajri menjelaskan, Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/2020 ini ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, hari ini Sabtu (30/5/2020).

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poin nya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020. Instruksi nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni,” ujar Zahrol.

Zahrol menambahkan, instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

“Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan,” sambung Zahrol.

Poin Kedua, sambung Zahrol, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun secara luring/manual/offline. Poin Ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan

“Poin Keempat dan Kelima sangat tegas. Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, Perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. Poin Kelima menegaskan agar semua pihak Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab,” kata Zahrol.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

12 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

12 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

12 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

15 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

15 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

15 jam ago