Categories: NEWS

Pemerintah Aceh Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 12 November 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Mualem, Selasa (11/11).

Sebagai instansi teknis pengelola pendapatan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan program tersebut.

Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP., M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, serta koordinasi dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh.

“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah. Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” ujar Reza.

Program pemutihan tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan, yaitu: penghapusan 100% tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh; penghapusan 100% sanksi administrasi berupa denda, termasuk kendaraan baru; serta pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.

BPKA mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025, dengan cakupan diperluas dan sistem pelayanan diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat signifikan.

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat, termasuk layanan unggulan seperti: Samsat Keliling, Drive Thru, Mal Pelayanan Publik, Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Gampong.

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir.

“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” tutup Reza.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Perkuat Pendidikan Islam, Gubernur: Harus Adaptif dengan AI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…

2 jam ago

Rumah Kos Terbakar di Banda Aceh, Api Merembet ke Bengkel Ban

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…

2 jam ago

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

2 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

2 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

2 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

2 hari ago