Categories: PEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Percepat Huntap untuk Warga Terdampak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh terkait percepatan penyediaan hunian tetap (huntap), dalam rapat yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (1/4/2026).

Dalam arahannya, Fadhlullah menegaskan bahwa selain menuntaskan pembangunan hunian sementara (huntara) yang masih tersisa di beberapa titik, pemerintah daerah juga harus segera mempersiapkan data pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana. Mulai dari penerima, lokasi, hingga verifikasi.

“Di samping menyelesaikan beberapa titik huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan huntap,” ujar Fadhlullah.

Wagub menjelaskan, terdapat tiga skema pembangunan huntap yang harus segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk skema ini, ia meminta agar data calon penerima segera disampaikan agar proses pembangunan bisa segera dimulai.

Kedua, pembangunan huntap di atas lahan milik korban yang akan difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki lahan sendiri dan memilih membangun di lokasi tersebut.

Ketiga, pemberian bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi masyarakat yang memilih membangun rumah secara mandiri.

Selain itu, Fadhlullah juga menekankan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah, di antaranya menetapkan Surat Keputusan (SK) lokasi huntap, menuntaskan permasalahan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menghambat proses pembangunan.

Ia juga menginstruksikan pembentukan dan pengoperasian tim verifikasi huntap yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan, guna memastikan validitas data penerima berbasis by name by address (BNBA).

“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.

Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian layak dan permanen bagi masyarakat terdampak.[]

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kejari Banda Aceh Kejar Dua Terpidana TPPU yang Masih Buron

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh mencatat hingga tahun 2026 masih terdapat dua…

12 jam ago

Presiden Umumkan Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta

Analisaaceh.com, Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyatakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 tetap berjalan sesuai…

12 jam ago

Pascaleberan, Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri, menyampaikan bahwa kondisi…

1 hari ago

Program Doto Saweu Sikula, Dinkes Abdya Sasar Siswa Cegah Stunting dan Anemia

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan…

1 hari ago

Tim Gabungan Cari Kadus Hilang di Gunung Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang Kepala Dusun (Kadus) IV Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Penertiban PKL Blangpidie, Zaman Akli Minta Humanis

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) mulai mengambil langkah tegas untuk…

1 hari ago