Categories: NEWS

Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten Kota

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mempercepat pematangan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan harus segera diselesaikan, mengingat kebutuhan hunian bagi korban bencana bersifat mendesak.

“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” kata M. Nasir saat memimpin rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Dalam arahannya kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, Sekda Aceh menyoroti sejumlah kendala di lapangan, termasuk penolakan masyarakat terhadap lokasi hunian tetap yang dinilai kurang strategis.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Gayo Lues terdapat lahan yang hanya layak untuk hunian sementara karena jaraknya terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat. Sementara di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, warga meminta agar hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi dapat terus berjalan.

“Kita harus mencari solusi bersama bagi pemerintah kabupaten/kota yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujarnya.

M. Nasir juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam skema penguasaan lahan Huntap. Menurutnya, penggunaan lahan tanpa sertifikat atau hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat terdampak bencana.

“Saya minta Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan dan Permukiman Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan, baik secara teknis maupun legal,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menyampaikan bahwa tantangan utama di lapangan adalah data kebutuhan yang kerap berubah seiring dinamika di masyarakat.

Sebagai langkah percepatan, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah guna mempercepat proses pembangunan hunian.

“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan hunian tetap telah dimasukkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026,” ujar Mizwar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Rawat Budaya Mutu, UIN Suna Lhokseumawe Hadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT

Analisaaceh.com, Lhokseumawe  | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…

20 jam ago

YARA Salurkan Infak Rp10 Juta ke Baitul Mal Aceh, Dorong Kepatuhan Zakat Badan Usaha

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak senilai Rp10 juta kepada…

1 hari ago

USK Beri Orientasi kepada 1.614 Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan orientasi kepada 1.614 mahasiswa baru penerima…

2 hari ago

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum…

2 hari ago

SPBU Abdya Mulai Batasi BBM, Antrean Kendaraan Tetap Panjang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Bangun SDM Aceh, Solusi Bangun Andalas Perluas Akses Pendidikan bagi 5.500 Pelajar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas…

2 hari ago