Categories: NEWS

Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten Kota

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mempercepat pematangan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan harus segera diselesaikan, mengingat kebutuhan hunian bagi korban bencana bersifat mendesak.

“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” kata M. Nasir saat memimpin rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Dalam arahannya kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, Sekda Aceh menyoroti sejumlah kendala di lapangan, termasuk penolakan masyarakat terhadap lokasi hunian tetap yang dinilai kurang strategis.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Gayo Lues terdapat lahan yang hanya layak untuk hunian sementara karena jaraknya terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat. Sementara di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, warga meminta agar hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi dapat terus berjalan.

“Kita harus mencari solusi bersama bagi pemerintah kabupaten/kota yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujarnya.

M. Nasir juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam skema penguasaan lahan Huntap. Menurutnya, penggunaan lahan tanpa sertifikat atau hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat terdampak bencana.

“Saya minta Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan dan Permukiman Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan, baik secara teknis maupun legal,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menyampaikan bahwa tantangan utama di lapangan adalah data kebutuhan yang kerap berubah seiring dinamika di masyarakat.

Sebagai langkah percepatan, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah guna mempercepat proses pembangunan hunian.

“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan hunian tetap telah dimasukkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026,” ujar Mizwar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

26 Tahun di Rumah Tak Layak, Warga Lhok Gayo Akhirnya Dibantu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berkolaborasi dengan PT Mon Jambee…

21 jam ago

Wabup Abdya: Dakwah Harus Masuk Media Sosial dan Rangkul Gen Z

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menutup pelatihan kaderisasi Da’i…

21 jam ago

The Gade Entrepreneur Space Hadir, UMKM Banda Aceh Naik Kelas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Pegadaian menghadirkan The Gade Entrepreneur Space di Banda Aceh sebagai…

21 jam ago

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik…

2 hari ago

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

3 hari ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

3 hari ago