Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Pemerintah Aceh berada di posisi keenam dari 51 instansi di Indonesia yang telah 100 persen mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meski batas waktu penyampaian laporan periodik maksimal 31 Maret 2020.
KPK menyebutkan, sebagian besar instansi tersebut berinisiatif memajukan pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor.
KPK mencatat, dari total 1.375 instansi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan DPR/DPRD ada sekitar 1.237 instansi yang telah memiliki aturan internal pelaksanaan LHKPN. Sehingga bila dihitung, instansi yang patuh LHKPN tersebut telah mencapai angka 90 persen.
“Namun dari 1.237 instansi tersebut 260 instansi atau sekitar 21 persennya belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (1/3/2020).
Sebab itu, KPK mendorong instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN, agar memantau penerapan sanksi administratif.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan LHKPN tahun 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan pejabat Pemerintah Aceh bahkan sudah mencapai 100 persen pada awal bulan lalu, atau tepatnya pada Senin (10/2).
Kesadaran para pejabat untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diapresiasi lantaran pada tahun-tahun sebelumnya proses penyerahan selalu terlambat dan bahkan baru tuntas pada Desember.
“Alhamdulillah kita telah menyelesaikan ini jauh-jauh hari. Ini sebuah pencapaian yang patut kita syukuri,” ujar Iswanto.
Iswanto menjelaskan pencapaian yang diraih Aceh merupakan hasil kerja sama semua pihak, teruma dorongan kuat dari Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui Sekda Aceh, Taqwallah.
Iswanto juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh bahwa LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.
Berikut ini 51 instansi yang telah 100 persen mematuhi LHKPN
Berdasarkan data per 28 Februari 2020, KPK mencatat ada 51 instansi yang telah 100 persen mematuhi LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik maksimal 31 Maret 2020.
Instansi-instansi tersebut adalah:B
- BPJS Kesehatan
- Pemerintah Kota Batam
- Pemerintah Kabupaten Wonogiri
- Pemerintah Kabupaten Karimun
- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
- Pemerintah Aceh
- Pemerintah Kabupaten Lingga
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
- Pemerintah Kota Bekasi
- Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
- Pemerintah Kota Denpasar
- Pemerintah Kabupaten Boyolali
- Pemerintah Kabupaten Pohuwato
- Pemerintah Kota Kupang
- Pemerintah Kota Gorontalo
- Pemerintah Kabupaten Barru
- PT. Bank Jambi
- Pemerintah Kabupaten Boalemo
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
- Pemerintah Kabupaten Lamongan
- Pemerintah Kabupaten Klungkung
- Pemerintah Kota Cimahi
- DPRD Kabupaten Wonogiri
- DPRD Kabupaten Boyolali
- DPRD Kabupaten Pamekasan
- DPRD Kabupaten Pangandaran
- DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
- DPRD Kabupaten Gorontalo
- DPRD Kabupaten Luwu Utara
- DPRD Kabupaten Maros
- DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan
- DPRD Kabupaten Alor
- DPRD Kabupaten Soppeng
- DPRD Kabupaten Tanjung Jabbung Timur
- DPRD Kabupaten Bangka Barat
- DPRD Kabupaten Barito Selatan
- DPRD Kabupaten Barru
- DPRD Kabupaten Kaur
- DPRD Kabupaten Malaka
- DPRD Kota Gorontalo
- DPRD Kabupaten Konawe Utara
- DPRD Kabupaten Lamandau
- DPRD Kabupaten Lingga
- DPRD Kabupaten Nias Barat
- DPRD Kabupaten Pakpak Bharat
- DPRDKabupaten Pulau Morotai
- DPRD Kabupaten Sukamara. []