Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam memperingati tragedi Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam, maka setiap tanggal 26 Desember Pemerintah Aceh telah menetapkan hari libur resmi bagi seluruh elemen masyarakat Aceh yang bekerja pada swasta dan pemerintah.
Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto kepada analisaaceh.com, Jum’at (20/12/2019) mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.
“Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan tersebut apabila karyawannya tidak keberatan dan wajib bayar upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto.
Perlu di ingat kembali pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda bencana gempa dan tsunami. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh dan penting juga untuk mengenang korban gempa tsunami aceh menjadi sejarah bagi masyarakat Aceh ke depan.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar