Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember sebagai Hari Libur di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam memperingati tragedi Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam, maka setiap tanggal 26 Desember Pemerintah Aceh telah menetapkan hari libur resmi bagi seluruh elemen masyarakat Aceh yang bekerja pada swasta dan pemerintah.

Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto kepada analisaaceh.com, Jum’at (20/12/2019) mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.

“Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan tersebut apabila karyawannya tidak keberatan dan wajib bayar upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto.

Perlu di ingat kembali pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda bencana gempa dan tsunami. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh dan penting juga untuk mengenang korban gempa tsunami aceh menjadi sejarah bagi masyarakat Aceh ke depan.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

9 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

9 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

11 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

13 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

13 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

16 jam ago