Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember sebagai Hari Libur di Aceh

DCIM100GOPROG0013747.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam memperingati tragedi Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam, maka setiap tanggal 26 Desember Pemerintah Aceh telah menetapkan hari libur resmi bagi seluruh elemen masyarakat Aceh yang bekerja pada swasta dan pemerintah.

Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto kepada analisaaceh.com, Jum’at (20/12/2019) mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.

“Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan tersebut apabila karyawannya tidak keberatan dan wajib bayar upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto.

Perlu di ingat kembali pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda bencana gempa dan tsunami. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh dan penting juga untuk mengenang korban gempa tsunami aceh menjadi sejarah bagi masyarakat Aceh ke depan.

Komentar
Artikulli paraprakKetua Pintu Hijrah Apresiasi Polres Aceh Selatan Laksanakan Sosialisasi Narkotika
Artikulli tjetërRelawan MRI-ACT Pijay Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Gampong Jijiem