Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2022.
Dokumen RKPA tersebut terdiri dari buku dan sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (RKPA) oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) Senin, (18/10/2021) sekaligus TAPA melakukan konsultasi RKPA dengan DPRA.
Dalam dokumen RKPA tersebut Pemerintah Aceh mengajukan rencana pembangunan rumah layak huni untuk tahun 2022 berjumlah 3.256 unit, dengan pagu Indikatif Rp 340.903.200.000.
Dalam presentasi di rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRA, Sekretaris TAPA yang juga Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, mengatakan pembangunan rumah layak huni tersebut merupakan bagian dari strategi pengentasan kemiskinan oleh Pemerintah Aceh.
Jumlah tersebut, kata dia, bisa saja berubah dalam pembahasan KUA-PPAS antara TAPA dengan DPRA.
“Nanti waktu pembahasan KUA PPAS nanti untuk membedah RKA, kalau ada penambahan nanti kita lihat kemungkinan penambahannya,” kata Teuku Ahmad Dadek.
Usulan rumah layak huni dalam RKPA tersebut mendapat tanggapan dari badan anggaran DPRA. Anggota badan anggaran, Falevi Kirani, mengatakan usulan tersebut tidak menjawab target RPJMA Tahun 2017-2022.
Menurut Falevi, pembangunan rumah layak huni merupakan janji politik pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah yang kemudian dituangkan dalam RPJMA.
“Ini tahun terakhir pemerintahan, diselesaikan saja berapa perlu dana, anggarkan saja,” kata Falevi.
Tanggapan yang sama juga datang dari anggota badan anggaran lainnya, Zulfadli. Menurut politisi Partai Aceh ini, dalam mengusulkan pembangunan rumah layak huni Pemerintah Aceh jangan melanggar Qanun Aceh.
“RPJM itu qanun, RKPA itu pergub. Pergub itu harus berdasarkan qanun,” kata Zulfadli.
Dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022, disebutkan bahwa angka kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat miskin di Aceh masih sangat tinggi. Kebutuhan rumah layak huni merupakan urusan wajib dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Aceh dalam periode 2017-2022.
Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman adalah perangkat daerah yang diberi tanggung jawab untuk menyelesaikan program tersebut. Dalam RPJMA disebutkan bahwa hingga tahun 2017, sudah ada 34.311 unit rumah layak huni yang sudah dibangun oleh Pemerintah Aceh.
RPJMA kemudian menargetkan, selama lima tahun, Pemerintah Aceh harus membangun 34.000 rumah layak huni bagi masyarakat miskin di Aceh. Dimulai tahun 2018, ditargetkan setiap tahun Pemerintah Aceh harus membangun 6.000 unit rumah layak huni. Dan pada tahun terakhir, tahun 2022, Pemerintah Aceh diwajibkan untuk membangun 10.000 unit rumah.
TAPA mengkonsultasikan RKPA dengan DPR Aceh terkait dengan penggunaan dana otonomi khusus, sesuai amanat Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung hingga beberapa hari mendatang.
Dahlan Jamaluddin mengatakan RKPA 2022 merupakan rencana kerja terakhir periode 2017-2022 masa kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Menurutnya, RKPA seharusnya memuat rencana strategis Pemerintah Aceh dan usulan masyarakat.
“Harus menjadi catatan bahwa sejatinya Rencana Kerja Pemerintah Aceh adalah kombinasi dari rencana strategis SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) dan usulan masyarakat melalui pokok-pokok pikiran anggota dewan,” kata Dahlan Jamaluddin.
Di akhir periode, Dahlan melihat beberapa target RPJMA Tahun 2017-2022 banyak sekali merah atau belum terwujud.
“Dengan alokasi anggaran tahun ini juga belum tentu akan sesuai dengan harapan yang sudah menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh,” kata Dahlan.
Rapat konsultasi pembahasan RKPA antara badan anggaran dengan TAPA dipimpin Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, dan dihadiri sejumlah anggota Badan Anggaran.
Sedangkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh yang juga Sekretaris TAPA, Teuku Ahmad Dadek, anggota TAPA, dan sejumlah staf.