Categories: ACEH UTARANEWS

Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Uang Ganti Rugi PSN Waduk Keureutoe 

Analisaaceh.com, Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara beserta pihak terkait diminta agar mempercepat proses pencairan uang ganti rugi imbas pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Keureutoe yang berada di Kecamatan Paya Bakong.

Kepala desa (geuchik) Blang Pante menyuarakan mengenai lambannya proses ganti rugi pembebasan tanah Waduk Krueng Keureuto.

Pembangunan Waduk Krueng Keureuto merupakan Proyek Strategis Nasional yang nantinya dapat mengatasi banjir di Kabupaten Aceh Utara serta untuk kepentingan tersedianya air irigasi Pertanian dan perkebunan di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pres rilisnya yang dikirim, Jumat (29/1/2021) Geuchik Blang Pante, Marzuki Abdullah mengungkapkan sudah seringkali hal ini dipertanyakan oleh masyarakat mengenai kapan kepastian ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah. Namun geuchik Blang Pante tidak dapat memberikan kepastian kapan waktu pembayaran ganti rugi tanah.

“Sepengetahuan kami, inventarisasi tanah telah selesai dilakukan oleh pemerintah. Namun ternyata sampai dengan saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan kepastian dilakukan pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah” tutur Geuchik Marzuki Abdullah.

Geuchik menyebut kewenangan pencairan ini domainnya pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara serta pihak terkait lainnya.

“Selaku Geuchik saya berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera I agar segera memproses serta memberikan kepastian kapan dilaksanakan ganti rugi tanah kepada masyarakat, dan selanjutnya dapat dilanjutkan pembangunan waduk krueng Keureuto” ujarnya.

Geuchik Marzuki juga menyinggung terkait sengketa wilayah antara Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas yang sempat berujung di PN Lhoksukon.

Geuchik Blang Pante menjelaskan bahwasanya sengketa wilayah antara Blang Pante dengan Plu Pakam telah lama selesai, sebab kedua belah pihak telah melakukan musyawarah pada tanggal 22 April 2020 yang telah melahirkan kesepakatan pemilihan Peta Dasar yaitu Peta TOPDAM tahun 1977 serta bersepakat titik koordinat tapal batas kedua belah pihak.

Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Keuchik Blang Pante, Zul Azmi Abdullah, SH yang menerangkan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera I serta pihak berkompeten agar segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah sebab secara yuridis telah ada landasan hukum untuk melakukan pembayaran tanah.

“Mengenai sengketa wilayah, telah ada putusan terkait sengketa wilayah tersebut, yaitu gugatan geuchik Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Nomor 6/Pdt.G/2020 tanggal 30 April 2020 telah ada putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 26 November 2020 yang amarnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)”ungkap kuasa hukum blang pante.

Selain itu, saat ini telah ada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara tanggal 8 Januari 2021.

Sehingga menurut kuasa hukum Blang Pante, semua pihak harus mentaati Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 yang telah ditetapkan sehingga sengketa wilayah sudah terselesaikan, dan semua pihak harus taat pada peraturan.

Tokoh Masyarakat Blang Pante Sulaiman H mengatakan, masyarakat Blang Pante mendukung penuh Pemerintah untuk melanjutkan pembangunan Waduk Krueng Kereuto, sebab Waduk tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kami berharap dan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh, BPN Kabupaten Aceh Utara, serta pihak terkait lainnya agar serius dan cepat menyelesaikan ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah”

Selain itu, Sulaiman menerangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar segera membangun Pilar Tapal Batas sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021, supaya tidak terjadi lagi saling klaim wilayah di kemudian hari.

“Saya juga minta agar pilar tapal batas ini harus secepatnya dibangun oleh pemerintah” harapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago