Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Mulai 2021 Harga Rokok Mahal

Ilustrasi Rokok

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau mulai tahun depan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Secara rinci, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B,” katanya, Kamis (12/10/2020).

Kebijakan ini diambil Pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.

“Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan,” kata Sri Mulyani.

Untuk memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau tersebut dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, maka pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Sebesar 50% akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok,” terangnya.

Dari alokasi ini, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok, sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM, serta 10% untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.

“Sedangkan alokasi lainnya yaitu sebesar 25% adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal,” kata Sri Mulyani.

Untuk mencegah kebijakan menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Hingga 30 November 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit di bawah Kemenkeu, telah melakukan penindakan sebanyak 8.155 kali dengan rata-rata 25 tangkapan per hari.

Penindakan tersebut berhasil mengamankan 384,51 juta batang rokok ilegal atau senilai dengan Rp339,18 miliar. Meskipun dalam situasi pandemi, kegiatan pengawasan dan penindakan dibandingkan tahun sebelumnya meningkat 41,23% secara year on year (yoy).

Selanjutnya, Pemerintah akan terus mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia karena memiliki daya saing tinggi. Data empat tahun terakhir menunjukkan bahwa ekspor SPM trennya meningkat. Ekspor SPM di tahun 2019 mencapai 81,4 miliar batang, yang melonjak dari 70,9 miliar batang di tahun 2016.

“Untuk mendukung ekspor hasil tembakau, Pemerintah telah memberikan fasilitas berupa penundaan pembayaran pita cukai untuk penjualan lokal bagi perusahaan yang dominan melakukan ekspor dari normalnya 60 hari menjadi 90 hari, fasilitas Kawasan Berikat (KB), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),” jelasnya.

Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Februari 2021. Saat ini, peraturan terkait Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2021 sedang dalam proses perundangan dan dalam waktu dekat akan segera diundangkan.

“Pemerintah akan memastikan proses transisi dari kebijakan CHT tahun 2020 menuju tahun 2021 akan berjalan tanpa hambatan. Pada kesempatan pertama setelah diundangkan, DJBC dan pihak terkait akan melakukan sosialisasi aturan terkait. Di saat yang sama, DJBC juga membentuk satuan tugas untuk mengawal proses transisi,” kata Menkeu.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakMenag Fachrul Razi Kunker ke Aceh, Ini Agendanya
Artikulli tjetërRatusan Tenaga Kontrak di Simeulue Demo DPRK