Categories: NANGGROENEWS

Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan Hingga Proyek Strategis di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tindak lanjut dari pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Pemerintah menyerap aspirasi di Aceh pada Kamis (17/12/2020).

Kegiatan yang digelar di Amel Convention Hall Banda Aceh tersebut membahas terkait klaster tata ruang, pertanahan, proyek strategis nasional, kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas serta informasi geospasial.

Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Menko Perekonomian, Dr. Ir. Wahyu Utomo, MS mengatakan, pihaknya ingin menyerap beberapa masukan dari seluruh masyarakat di Indonesia dan khususnya Aceh untuk menyempurnakan RPP yang disusun.

“Kita ingin menyempurnakan RPP yang kita susun supaya saat RPP ini keluar nanti tidak ada masalah lagi,” kata Wahyu saat jumpa pers dengan awak media.

Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Menko Perekonomian, Dr. Ir. Wahyu Utomo, MS (tengah), Dirjen Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki (kanan) dan Tenaga Ahli Menteri BPN, Arie Yuriwin (kiri) saat konferensi pers Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Banda Aceh, Kamis (17/12) (Foto: analisaaceh.com)

Wahyu menjelaskan, dalam penyusunan itu juga melibatkan sejumlah pihak, seperti tenaga ahli, akademisi, asosiasi serta pelaku usaha. Bahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan, juga dapat disampaikan ke website menko perekonomian.

“Masyarakat bisa memberikan masukan di website atau langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ini kita targetkan selesai awal Februari,” ungkapnya.

Wahyu mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda program itu karena diyakini akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Kita tahu bahwa pandemi ini berdampak pada tenaga kerja, kita mau di tahun 2021 akan disiapkan lapangan-lapangan kerja untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu Dirjen Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, dalam UU Cipta Kerja tersebut filosofinya memaksakan Pemerintah serta masyarakat untuk memahami tata ruang.

“Jadi ke depannya pemerintah daerah itu didorong untuk memiliki RDTR. Kalau tidak ada RDTR maka seluruh pembangunan di daerah tersebut harus melalui persetujuan pemerintah pusat,” ungkapnya didampingi Tenaga Ahli Menteri BPN, Arie Yuriwin.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

13 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

13 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

13 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago