Pemerkosa dan Pembunuh Lansia di Pidie Dibekuk, Pelaku Juga Perkosa Dua Korban Lain

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang lansia warga Gampong Mesjid Runtoh Kecamatan Pidie.

Korban ZB (58) sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada senin (11/1) lalu.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH mengatakan, dari penyelidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, polisi berhasil meringkus pelaku bernama Armia Bin Marzuki (39) warga Gampong Kulam Kecamatan Simpang Tiga, Pidie pada Rabu (13/1).

Baca: Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar, Lansia di Pidie Diduga Diperkosa dan Dibunuh

“Pelaku merupakan pencari barang bekas. Ia melancarkan aksinya dengan modus sebagai pencari barang bekas dengan menggunakan becak motor hingga malam hari,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Ferdian Candra, S.Sos., MH dalam konferensi pers pada Kamis (14/1/2021).

Kapolres mejelaskan, dari hasil pengembangan terhadap pelaku tersebut, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan pada korban ZB dan bahkan mengakibatkan kematian pada korban.

Selain itu, pelaku sebelumnya juga telah melakukan pemerkosaan terhadap dua korban lainnya yakni korban RI (48) warga Padang Tiji pada 17 desember 2020 serta korban NM (38) warga Kota Sigli pada tanggal 30 desember 2020 sehingga kedua korban tersebut mengalami luka berat.

“Dari satu kasus yang kami ungkap dari pengakuan pelaku juga terungkap dua kasus pemerkosaan kepada korban lainnya,” jelas AKBP Destrian.

Dari tangan pelaku berhasil disita 1 unit becak motor, 2 unit HP, 1 unit senter, 1 pasang sendal, 1 buah celana panjang, 1 celana dalam dan 1 buah kalung rantai besi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan di sel Polres Pidie dan pasal yang disangkakan pada pelaku Pasal 291 KUHP Subsider Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan ditambah sepertiga.

“Kami telah menjebloskan pelaku ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan jawabkan seluruh perbuatannya,” pungkas AKBP Zulhir Destrian.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

8 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

12 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

13 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

13 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

15 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

15 jam ago