Pemerkosa dan Pembunuh Lansia di Pidie Dibekuk, Pelaku Juga Perkosa Dua Korban Lain

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang lansia warga Gampong Mesjid Runtoh Kecamatan Pidie.

Korban ZB (58) sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada senin (11/1) lalu.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH mengatakan, dari penyelidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, polisi berhasil meringkus pelaku bernama Armia Bin Marzuki (39) warga Gampong Kulam Kecamatan Simpang Tiga, Pidie pada Rabu (13/1).

Baca: Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar, Lansia di Pidie Diduga Diperkosa dan Dibunuh

“Pelaku merupakan pencari barang bekas. Ia melancarkan aksinya dengan modus sebagai pencari barang bekas dengan menggunakan becak motor hingga malam hari,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Ferdian Candra, S.Sos., MH dalam konferensi pers pada Kamis (14/1/2021).

Kapolres mejelaskan, dari hasil pengembangan terhadap pelaku tersebut, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan pada korban ZB dan bahkan mengakibatkan kematian pada korban.

Selain itu, pelaku sebelumnya juga telah melakukan pemerkosaan terhadap dua korban lainnya yakni korban RI (48) warga Padang Tiji pada 17 desember 2020 serta korban NM (38) warga Kota Sigli pada tanggal 30 desember 2020 sehingga kedua korban tersebut mengalami luka berat.

“Dari satu kasus yang kami ungkap dari pengakuan pelaku juga terungkap dua kasus pemerkosaan kepada korban lainnya,” jelas AKBP Destrian.

Dari tangan pelaku berhasil disita 1 unit becak motor, 2 unit HP, 1 unit senter, 1 pasang sendal, 1 buah celana panjang, 1 celana dalam dan 1 buah kalung rantai besi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan di sel Polres Pidie dan pasal yang disangkakan pada pelaku Pasal 291 KUHP Subsider Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan ditambah sepertiga.

“Kami telah menjebloskan pelaku ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan jawabkan seluruh perbuatannya,” pungkas AKBP Zulhir Destrian.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

5 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

5 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

11 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

11 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

11 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago