Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Pemilik Caffe Rose Takengon Dijerat Hukum Jinayat

ANALISAACEH.COM, TAKENGON | Pemilik Caffe Rose yang beralamatkan di Dusun Lintang Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, yang berinisial AP (33) warga Tapanuli Utara dijerat dengan hukum Jinayat.

Pemilik Caffe tersebut terbukti melanggar tindak Pidana perbuatan Khamar (minuman beralkohol), sebagaimana tertera dalam Pasal 5 Huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) Jo Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi, SH melalui Kasatreskrim Agus Riwayantodi Putra, S.Ik.MH mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Nunang Antara dan pihak Satpol PP pada 30 November 2019 yang lalu.

Penggerebekan itu dilakukan kata dia, atas keresahan masyarakat setempat terhadap dugaan adanya ‘Hiburan Malam’ di Caffe Rose. Saat dilakukan penggerebekan, di dalam Eks Caffe Rose dan Konter LA Cell tidak ditemukan pengunjung, petugas hanya menemukan barang bukti di dalam gudang Eks Caffe Rose dan di dalam Kulkas Konter LA Cell berupa minuman mengandung Alkohol.

“Barang Bukti berupa Minuman yang mengandung alkohol tersebut dibawa oleh pihak Satpol PP, dan selanjutnya diserahkan ke Pihak Sat Reskrim Polres Aceh Tengah guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim saat menggelar Konfrensi Pers, didampingi Kasatpol PP Aceh Tengah Syahrial Afri, Kabag Ops Polres Aceh Tengah Kompol John Damanik, Selasa (10/12/2019) di Mapolres setempat.

Lanjutnya lagi, Caffe Rose yang dinilai meresahkan masyarakat Nunang Antara itu telah beroperasi selama 3 tahun. Sedangkan pengunjung hanya datang pada malam hari.

“Menurut keterangan AP, minuman tersebut dibeli atau dipesan dari Sumatera Utara dengan harga kurang Lebih Rp. 8.000.000, dan menurut keterangan AP minuman ber-Alkohol itu hanya dikonsumsi sendiri,” terang Agus.

Tambahnya lagi, pada saat dilakukan penggerebekan, juga ditemukan senjata api jenis Shutgun.

“Perkara ini saat sedang ditangani oleh pihak Intel Polres, apakah ini sesuai ketentuan, saat ditemukan, Senjata Api ini tidak dipergunakan dengan kata lain tidak berada ditubuhnya,” jelas Kasat.

Barang Bukti yang diamankan berupa, 2 botol berisi minuman dengan merk Cointreau (1849) Alkohol 40 % isi 100 ml, 2 botol berisi minuman dengan merk Smirnoff -40 % isi 750 ml, 1 Botol berisi minuman dengan merk Red Lebel Jhomnie Walker 40 % isi 1 Liter, 1 botol berisi minuman dengan merk Sea Horse’s  Golongan B Alkohol +  19,8 % Isi 250 ml, 21 botol berisi minuman dengan merk Gilbeys 1857 isi 350 ml Alkohol 45 %.

Selanjutnya, 6 botol berisi minuman dengan merk anggur merah Columbus isi 250 ml Alkohol +  20 %, 3 botol kosong minuman dengan merk Jack Daniels Jennesoe Whiskey 1,0 Liters 40 % Alkohol, 1 botol kosong minuman  dengan merk Cointreau (1849) Alkohol 40 % isi 100 ml, 13 botol kecil kosong minuman  dengan merk Cointreau (1849) Alkohol  40 % isi 50 ml dan1 botol kosong minuman dengan merk Heineken Lager Beer Alkohol 4,8 % isi 100 ml.

AP dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut.

“Jika masalah hukuman, ini tergantung Majelis Hakim, apakah dicambuk atau AP ingin menjalani kurungan,” tutup Agus Riwayantodi Putra.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

6 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

6 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

6 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago