Pemilik, Pengguna dan Pengedar Sabu Diringkus di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan reserse narkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus pemilik, pengguna dan pengedar sabu di gampong Geuceu Komplek, Banda Aceh.

Hal tersebut berawal dari penangkapan empat pelaku yang ditangkap pada Selasa (7/7) yakni MNZ (37) warga Banda Aceh, KS (24) warga Aceh Tamiang, DAP (27) warga Deli Serdang dan DS (25) warga Asahan Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan itu terjadi saat malam hari atas dasar laporan warga setempat.

“Kami melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang menggunakan sabu di sebuah rumah digampong Geuceu Komplek, Banda Aceh dengan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu dan alat penghisap sabu,” sebut AKP Raja Harahap.

Delapan paket sabu tersebut seberat 1,29 gram sisa dari 13 paket sabu yang diterima dari tersangka MNZ pada sore harinya dengan tujuan untuk dijual. Namun lima paket sabu telah terjual kepada orang lain.

Sementara itu kata Kasatresnarkoba, saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka KS di bawah tumpukan batu gunung di halaman rumahnya, sedangkan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman warna hijau ditemukan petugas di bawah kolong tempat tidur di dalam kamarnya.

“Saat kami menangkap seorang MNZ, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu dan sabu tersebut dibeli pada AMI (DPO) seharga 1,5 juta di kawasan Ingin Jaya Aceh Besar pada hari yang sama,” jelasnya.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka MNZ, petugas kembali mengamankan seorang tersangka MT (35) warga Banda Aceh di sebuah rumah di gampong Peuniti, yang menyimpan daun ganja kering milik tersangka MNZ di rumahnya tanpa memberitahukan kepada aparat keamanan terhadap barang terlarang tersebut.

“Petugas juga mengamankan botol mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu,” tambah mantan Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar ini.

Selain itu, Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menciduk warga Lamblang Manyang berinisial SU (37) atas kepemilikan dua bungkusan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dalam celana dalam miliknya, Kamis (9/7/2020).

“Tersangka SU diamankan saat sedang berada dalam mobil minibus BL 7374 JH yang ditumpanginya. Tersangka menyimpan sabu dalam celana dalam yang dipergunakannya saat itu,” kata Kasatresnarkoba.

Raja Harahap mengatakan, SU memperoleh narkotika jenis sabu seberat 200 gram dari CM di kawasan Idi Rayeuk seharga Rp 90 juta, namun SU memberi panjar sebesar Rp 25 juta serta memiliki sisa hutang pada CM sebesar Rp 65 juta.

“SU akan membayar sisanya setelah semuanya terjual,” kata AKP Raja Aminuddin Harahap.

Semua tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. Dan ke empat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

“Sementara itu, SU dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakIni 3 Fitur Terbaru WhatsApp Business
Artikulli tjetërMadrasah Gunakan Kurikulum Baru Untuk Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab