Pemilik Warung Jus Pinang di Simeulue Digaruk Polisi, Lantaran Tak Indahkan Maklumat

TSM (44) pemilik warung di BAP Polisi, Senin (30/3/2020), malam

Analisaaceh.com, Sinabang | TSM (44) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, diamankan polisi saat melakukan patroli, pada Senin (30/3/2020) malam.

TSM yang merupakan pemilik warung jus pinang di wilayah Kota Sinabang ini, diamankan polisi karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk menutup warung kopinya selama pandemi virus corona.

“Pemilik sudah diamankan tim gabungan ke polres Simeulue, semalam,” Kata Kapolres Simeulue, melalui Kabag OPS Kompol Rizal Antoni. Selasa (31/3/2020)

Kompol Rizal, menjelaskan, pemilik warung tadi diamankan tim gabungan dari dalam warungnya, yang saat itu sedang duduk bersama beberapa orang pelanggan nya.

Oleh karena itu sebut Rizal, TSM diamankan karena dinilai tidak mengindahkan imbauan pemerintah daerah dan maklumat kapolri.

Dikatakannya, Patroli gabungan malam itu, dimulai sejak pukul 20.30 WIB, menyisir wilayah Kota Sinabang dan sekitarnya, dengan sasaran warung kopi dan tempat keramaian lainnya.

“Ini kita lakukan demi untuk keselamatan bersama, agar kita terhindar dari Covid-19, jadi tujuan Pemerintah untuk melindungi warganya,” Kabag Ops Polres Simeulue.(JI)

Komentar
Artikulli paraprakKerja dari Rumah, Jangan Lupa Olahraga, Berikut Tips-nya
Artikulli tjetërUpdate Informasi Covid-19 Aceh, Hingga 31 Maret ODP 797 dan PDP 44 Orang