Categories: NEWS

Pemkab Abdya Tunda Rekrutmen Non PNS di RSUD Teungku Peukan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menunda perekrutan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan kabupaten setempat.

Penundaan itu berdasarkan Surat Bupati Abdya Nomor: 590 yang ditujukan kepada Plt Direktur RSUD Teungku Peukan Abdya. Surat tersebut ditandatangani Wakil Bupati Zaman Akli.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi ST membenarkan penundaan perekrutan pegawai non PNS di UPTD RSUD Teungku Peukan Abdya.

“Ya, benar, suratnya sudah disampaikan ke pihak RSUD Teungku Peukan,” kata Rahwadi, Selasa (27/5/2025).

Rahwadi menyebutkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi penundaan proses seleksi pegawai non PNS di UPTD RSUD Teungku Peukan Abdya ditunda.

Pertama, kata Rahwadi, pihaknya akan melaksanakan penyusunan kembali nomenklatur kebutuhan pegawai sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar tidak menimbulkan multitafsir.

Kedua, tambah Rahwadi, menyesuaikan nomenklatur kebutuhan jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ketiga, sambungnya, menghitung kembali kebutuhan pegawai pada UPTD RSUD Teungku Peukan sesuai kebutuhan riil, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.

“Oleh karena itu, pemerintah menunda proses rekrutmen/pengadaan pegawai non PNS pada UPTD RSUD Teungku Peukan sampai batas yang tidak ditentukan,” ujar Rahwadi.

Selain itu, sebut Rahwadi, pihak RSUD Teungku Peukan Abdya diminta melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Aceh untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian Perbup agar tidak ada konsekuensi hukum di kemudian hari.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dampak Banjir Aceh, Pengungsi Masih Capai 92 Ribu Jiwa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…

21 jam ago

ABK Tanker Asing Tumbang di Samudera Hindia, Basarnas Aceh Lakukan Medevac Darurat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker asing dilaporkan mengalami kondisi…

21 jam ago

Viral di Medsos, Mualem Dikabarkan Menikah Lagi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…

1 hari ago

Eks Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun, Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni,…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Larang Truk Tronton Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang Sementara Waktu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…

2 hari ago

Kasus Korupsi Pasar Bale Atu, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

2 hari ago