Pemko Banda Aceh Buka Seleksi JPT

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh membuka seleksi terbuka untuk untuk seluruh PNS di Provinsi Aceh.

Pembukaan seleksi tersebut untuk mengisi tiga kekosongan jabatan di struktur birokrasi Pemko Banda Aceh, yakni Jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sekdakota, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) melalui Kepala BKPSDM, Arie Maula Kafka, Jumat (20/3/2020) mengatakan seleksi JPT ini sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkugan Instansi Pemerintah dan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara No. B-797/KASN/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020.

Pendaftaran dibuka sampai dengan 27 Maret 2020 setiap hari kerja pukul 09.00 s/d 16.00 WIB, dan berkas lamaran disampaikan paling lambat tanggal 27 Maret 2020.

“Persyaratan umum terdiri dari 14 poin, diantaranya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau D-4, sesuai dengan jabatan yang dilamar dan memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan”. Ujar Arie

Selain persyaratan umum, peserta juga diminta dapat memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jabatan yang diikuti.

Daftar persyaratan umum dan khusus serta informasi lebih detail terkait pelaksanaan seleksi JPT ini dapat diunduh di website seleksijpt.bandaacehkota.go.id dan website resmi Pemko Banda Aceh, bandaacehkota.go.id.

“Seleksi JPT ini terbuka untuk seluruh PNS di Provinsi Aceh. Mulai dari pendaftaran hingga proses akhir seleksi akan diawasi oleh KASN,” tutup Arie Maula Kafka.

Berikut daftar persyaratan umum dan khusus seleksi JPT Pemko Banda Aceh:

Persyaratan Umum

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam wilayah Provinsi Aceh;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau D-4, sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  3. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun (terkait dengan penilaian rekam jejak);
  5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan minimal Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 30 Juni 2020;
  8. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Pemerintah;
  9. Memiliki pangkat/golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a);
  10. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM Tk. III) bagi Pejabat Administrator, dikecualikan bagi pelamar yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya;
  11. Semua unsur penilaian prestasi kerja/Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (tahun) terakhir, yaitu tahun 2018 dan 2019;
  12. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin, serta tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam pidana umum maupun khusus;
  13. Bagi Pelamar dari luar Pemerintah Kota Banda Aceh, harus mendapat izin tertulis untuk mengikuti Seleksi Terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian daerah asal; dan
  14. Setiap peserta mendaftar untuk 2 (dua) jabatan yang tersedia.

Persyaratan Khusus

  1. Kepala Dinas Kesehatan (Kode : JPTP-01)
    1. Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
    2. Memahami dasar-dasar ilmu Kesehatan, Kemasyarakatan, Administrasi Negara dan Manajemen Kepemimpinan;
    3. Memahami konsep pelayanan publik;
    4. Memahami karakteristik daerah;
    5. Mampu mengoperasikan komputer;
    6. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris (sekurang-kurangnya secara pasif);
    7. Diutamakan yang pernah mengikuti Diklat teknis sesuai dengan bidang tugas.
  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kode : JPTP-02)
    1. Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
    2. Memahami dasar-dasar ilmu kemasyarakatan, Administrasi Negara dan Manajemen Kepemimpinan;
    3. Memahami Konsep Pertumbuhan, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
    4. Memahami konsep pelayanan publik;
    5. Memahami karakteristik daerah;
    6. Mampu mengoperasikan komputer;
    7. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris (sekurang-kurangnya secara pasif);
    8. Diutamakan yang pernah mengikuti Diklat teknis sesuai dengan bidang tugas.
  3. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kode : JPTP-03)
    1. Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana;
    2. Memahami dasar-dasar ilmu kemasyarakatan, Administrasi Negara dan Manajemen Kepemimpinan;
    3. Memahami konsep pelayanan publik;
    4. Memahami karakteristik daerah;
    5. Mampu mengoperasikan komputer;
    6. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris (sekurang-kurangnya secara pasif);
    7. Diutamakan yang pernah mengikuti Diklat teknis sesuai dengan bidang tugas.
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

7 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

11 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

12 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

12 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

14 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

14 jam ago