Pemko Banda Aceh Programkan Santunan Kematian, ini Kriteria dan Syaratnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peraturan Wali Kota (Perwal) No 20 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Untuk Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Banda Aceh diharapkan mampu meringankan bebas masyarakat kurang mampu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Rizal Junaedi, SE melalui Kabid Perlidungan dan Jaminan Sosial Azhari, pada Rabu (27/5/20).

“Santunan kematian ini merupakan program Walikota Banda Aceh Bapak Aminullah Usman, Se, AK dan Wakil Walikota Bapak Zainal Arifin. Tujuan pemberian santunan kematian ini bagi warga Kota Banda Aceh adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya yang sedang ditimpa musibah,” ujarnya.

Bantuan sosial kematian itu, kata Azhari, sudah ada sejak tahun 2018 lalu. Terhitung sejak April 2018 dan yang telah mendapatkan bantuan sebanyak 365 jiwa, tahun 2019 sebanyak 637 jiwa.

Untuk tahun 2020 telah diajukan rekomendasi ke BPKK sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 sebanyak 253 berkas permohonan. Setiap jiwa mendapatkan sebesar Rp. 3.000.000; sebagai biaya santunan.

“Santunan kematian ini diberikan kepada warga ber-KTP Kota Banda Aceh yang meninggal serta terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Penduduk pindahan dari luar kota juga bisa mendapatkannya jika telah terdaftar dalam KK selama 1 tahun,” katanya.

Santunan kematian diberikan melalui anggota keluarga yang terdaftar dalam KK penduduk Kota Banda Aceh yang meninggal. Bila tidak ada anggota keluarga, maka santunan akan diberikan melalui ahli waris.

Untuk mengajukan permohonan santunan kematian, anggota keluarga/ahli waris membuat surat permohonan yang diketahui oleh Keuchik dan ditujukan kepada wali kota. Fotocopy Akta kematian dari Disdukcapil Kota Banda Aceh yang sudah dilegalisir, Surat Keterangan Anggota Keluarga/ahli waris dari Keuchik diketahui oleh Camat setempat, Fotocopi anggota keluarga/ahli waris, Surat Keterangan Telah Menetap 1 (satu) tahun bagi penduduk dari luar Kota Banda Acehdari Disdukcapil, Fotocopi Buku Rekening Bank (LKMM Mahira Muamalah) anggota keluarga/ahli waris, Fotocopi KTP Alm/Almh dan Fotocopi KK Alm/Almh.

“Masyarakat harus mengajukan permohonan sebelum habis masa pengajuan yaitu 3 bulan sejak tanggal meninggal sesuai yang tercantum dalam Perwal no 20 tahun 2018, Dinas Sosial harus membuat rekomendasi ke BPKK untuk diproses pencairan dananya. Waktu 3 bulan tersebut terhitung sebelum berkas permohonan masuk ke BPKK. Dinas Sosial hanya berwenang dalam tahap penerimaan berkas permohonan dan verifikasi lapangan, sedangkan pencairan dana berada di BPKK,” Azhari.

Meski demikian, santunan kematian tidak diberikan bagi PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD serta pensiunannya. Tidak ditujukan untuk pimpinan dan anggota DPR, kasus bunuh diri, bencana besar, penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan bayi yang baru lahir dari penduduk Kota Banda Aceh masih berumur 1 bulan.

“Kita harap masyarakat mengurus tepat waktu, karena kalau sudah lewat tidak bisa sebab kita terikat dengan aturan yang ada,” tutupnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

2 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

2 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

2 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

4 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

5 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

5 jam ago