Pemko Banda Aceh Programkan Santunan Kematian, ini Kriteria dan Syaratnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peraturan Wali Kota (Perwal) No 20 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Untuk Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Banda Aceh diharapkan mampu meringankan bebas masyarakat kurang mampu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Rizal Junaedi, SE melalui Kabid Perlidungan dan Jaminan Sosial Azhari, pada Rabu (27/5/20).

“Santunan kematian ini merupakan program Walikota Banda Aceh Bapak Aminullah Usman, Se, AK dan Wakil Walikota Bapak Zainal Arifin. Tujuan pemberian santunan kematian ini bagi warga Kota Banda Aceh adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya yang sedang ditimpa musibah,” ujarnya.

Bantuan sosial kematian itu, kata Azhari, sudah ada sejak tahun 2018 lalu. Terhitung sejak April 2018 dan yang telah mendapatkan bantuan sebanyak 365 jiwa, tahun 2019 sebanyak 637 jiwa.

Untuk tahun 2020 telah diajukan rekomendasi ke BPKK sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 sebanyak 253 berkas permohonan. Setiap jiwa mendapatkan sebesar Rp. 3.000.000; sebagai biaya santunan.

“Santunan kematian ini diberikan kepada warga ber-KTP Kota Banda Aceh yang meninggal serta terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Penduduk pindahan dari luar kota juga bisa mendapatkannya jika telah terdaftar dalam KK selama 1 tahun,” katanya.

Santunan kematian diberikan melalui anggota keluarga yang terdaftar dalam KK penduduk Kota Banda Aceh yang meninggal. Bila tidak ada anggota keluarga, maka santunan akan diberikan melalui ahli waris.

Untuk mengajukan permohonan santunan kematian, anggota keluarga/ahli waris membuat surat permohonan yang diketahui oleh Keuchik dan ditujukan kepada wali kota. Fotocopy Akta kematian dari Disdukcapil Kota Banda Aceh yang sudah dilegalisir, Surat Keterangan Anggota Keluarga/ahli waris dari Keuchik diketahui oleh Camat setempat, Fotocopi anggota keluarga/ahli waris, Surat Keterangan Telah Menetap 1 (satu) tahun bagi penduduk dari luar Kota Banda Acehdari Disdukcapil, Fotocopi Buku Rekening Bank (LKMM Mahira Muamalah) anggota keluarga/ahli waris, Fotocopi KTP Alm/Almh dan Fotocopi KK Alm/Almh.

“Masyarakat harus mengajukan permohonan sebelum habis masa pengajuan yaitu 3 bulan sejak tanggal meninggal sesuai yang tercantum dalam Perwal no 20 tahun 2018, Dinas Sosial harus membuat rekomendasi ke BPKK untuk diproses pencairan dananya. Waktu 3 bulan tersebut terhitung sebelum berkas permohonan masuk ke BPKK. Dinas Sosial hanya berwenang dalam tahap penerimaan berkas permohonan dan verifikasi lapangan, sedangkan pencairan dana berada di BPKK,” Azhari.

Meski demikian, santunan kematian tidak diberikan bagi PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD serta pensiunannya. Tidak ditujukan untuk pimpinan dan anggota DPR, kasus bunuh diri, bencana besar, penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan bayi yang baru lahir dari penduduk Kota Banda Aceh masih berumur 1 bulan.

“Kita harap masyarakat mengurus tepat waktu, karena kalau sudah lewat tidak bisa sebab kita terikat dengan aturan yang ada,” tutupnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

17 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

17 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

17 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

24 jam ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

2 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

2 hari ago