Categories: NEWSSUMUT

Pemko Medan Merevisi Perda Tentang RT-RW

Analisaaceh.com, Medan | Perkembangan Kota Medan yang cenderung memusat pada inti kota berimplikasi terhadap keterbatasan lahan. Ditambah lagi pembangunan yang dilakukan secara vertikal serta adanya trend permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar.

Kondisi ini membuat Pemko Medan menilai perlu dilakukannya revisi Perda Kota Medan No. 13/2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan. Dengan revisi yang dilakukan diharapkan akan terwujud tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kepala Bapedda Kota Medan Irwan Ritonga mengungkapkan hal itu ketika memimpin Rapat Konsultasi Publik Revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011 – 2031 di Ruang Rapat Rapat III Kantor Walikota Medan, Kamis (15/8).

“Disamping itu dengan revisi yang dilakukan, kita harapkan dapat menjadikan Kota Medan memiliki daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi,” kata Irwan.

Dikatakannya, pembangunan Kota Medan semakin berkembang pesat sehingga dinilai perlu adanya revisi RT-RW guna memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan terhadap Kota Medan.

“Sebagai contoh hutan lindung di bagian utara Medan, ditempat ini masih harus diberi zonasi agar kita tau mana yang daerah pemukiman dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Dengan demikian pembangunan yang dilakukan kedepannya tidak lagi menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah itu selanjutnya mengungkapkan, rapat yang dilakukan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi guna memanfaatkan ruang daratan, lautan dan udara untuk aktifitas pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa. Di samping itu juga berbasis pariwisata serta industri yang berwawasan lingkungan di Kota Medan.

“Saya harap dengan revisi ini nantinya menghasilkan perencanaan yang baik dan sempurna, sehingga dapat membawa Kota Medan menuju kota berkelas internasional di masa mendatang,” harap Irwan.

Sementara itu, Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kota Medan Fery Ichsan didampingi Sekretaris Bappeda Kota Medan Syafruddin mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Medan tahun 2006-2026 secara ekonomis, dalam 20 tahun kedepan akan ditandai dengan produktivitas ekonomi yang tinggi, sehingga mendorong peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat dalam jangka panjang. Dengan begitu dapat membentuk perekonomian kota yang tangguh, dinamis, progresif dan merata.

“Dalam 20 tahun kedepan apakah rencana terkait Kota Medan tersebut dapat tercapai dengan rencana alokasi ruang sebesar perumahan dan permukiman seluas 14.970,79 ha atau 54,47%, perdagangan dan jasa seluas 836,82 ha atau 3,16%, kawasan industri seluas 1.373.83 ha atau 5,18%, fasilitas umum seluas 453,96 ha atau 1,71%, kawasan khusus seluas 636 ha atau 2,4% dan kawasan pertanian seluas 200 ha atau 0,75%,” kata Fery.

Ia mengukapkan, kawasan utara yang meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan tidak mengalami perkembangan signifikan dan cenderung tertinggal dari pusat kota.

Oleh karenanya kawasan utara diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial budaya, dan pusat kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.

“Sebagian arahan pengalokasian kawasan lindung yakni mangrove seluas 1.029 ha berada di kawasan utara. Sementara kriteria penentuan distribusi ruang terbuka hijau kawasan perkotaan belum dijadikan sebagai acuan dalam menentukan rencana pola ruang kawasan lindung tersebut. Salah satu contoh kebutuhan RTH dalam rangka meminimalisir gas buangan CO2 dan kriteria lain,” ungkap Fery.

Lanjut Fery, pemerataan pembangunan di kawasan utara, diharapkan mampu mengembangkan kawasan tersebut agar lebih berkembang dan tingkat perekonomian semakin meningkat.

“Kita berupaya memeratakan pembangunan di daerah Utara guna meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian didaerah tersebut,” pungkasnya.

Setelah Rapat konsultasi publik selanjutnya penandatanganan berita acara konsultasi publik kedua revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011 – 2031 oleh Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan disaksikan Kepala Bappeda Kota Medan Irwan Ritonga. (Hum/Ah)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

1 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago