Categories: NEWS

Pencuri Besi di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Senpi Laras Panjang Ikut Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap MS (37) dan AF alias Y (37) karena diduga telah mencuri besi milik PT Mahardika Putra Mandiri. Keduanya ditangkap di Desa Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pihak PT Mahardika Putra Mandiri pada 1 Agustus 2022 yang merasa dirugikan akibat pencurian tersebut.

Berdasarkan laporan itu, kata Winardy, Personel Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar serta dibackup Polsek Lembah Seulawah melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS.

Baca Juga: Spesialis Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi di Banda Aceh

“Setelah diinterogasi, MS mengaku mencuri bersama AF. Ia juga mengaku menyimpan senjata api (senpi) laras panjang yang didapat dari semak-semak bersama kawannya FK berada di rutan Pidie akibat kasus pencurian,” ujarnya, Minggu (21/8).

Dari pengakuan MS tersebut, sambungnya, petugas berhasil menangkap AF di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Setelah itu, personel gabungan yang dipimpin Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mencari senpi yang disimpan MS. Tidak butuh waktu lama, senpi tersebut ditemukan beserta sejumlah amunisi yang disembunyikan di semak-semak dalam kebun milik MS di Gampong Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah.

Baca Juga: Curi HP dan Uang Mahasiswa KKN, Dua Pemuda Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

“Berdasarkan pengakuan MS, senpi tersebut didapat dari semak-semak yang diduga peninggalan masa konflik. Namun, petugas tetap akan mendalami kebenaran informasi yang disampaikan tersangka,” jelas Winardy.

Saat ini, lanjut Winardy, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 13 butir peluru tajam, satu magazen, satu tas ransel, satu unit mobil pickup Toyota Hilux, dan satu unit handphone diamankan di Polres Aceh Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pejara paling lama 7 tahun. Sedangkan MS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

IRT di Banda Aceh Dianiaya Suami Hingga Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (44), meninggal dunia setelah dianiaya…

10 jam ago

Cara Download Sound TikTok ke WA

TikTok tidak hanya terkenal dengan video-video kreatifnya, tetapi juga lagu-lagu dan sound yang sedang viral.…

10 jam ago

Sound of Text Wanita Cantik: Bikin Konten Makin Menarik

Pernahkah Anda membayangkan konten Anda menjadi lebih hidup dengan suara wanita yang cantik dan menawan?…

10 jam ago

Sound of Text Male Voice: Text-to-speech Canggih untuk Konten

Teknologi text-to-speech (TTS) telah berkembang pesat, memungkinkan kita mengubah teks menjadi suara yang terdengar alami.…

10 jam ago

Ngakak! 15+ Notifikasi WA Lucu Bikin Harimu Ceria 😆

Siapa sih yang nggak suka hal-hal lucu? Apalagi kalau ada notifikasi WA lucu yang bikin…

10 jam ago

Menjelang Idul Adha, Permintaan Kambing Kurban di Banda Aceh Menurun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Permintaan hewan kurban jenis kambing di Banda Aceh mengalami penurunan drastis…

16 jam ago