Pencuri Kambing di Abdya Diciduk Usai Kecelakaan di Depan Rumah Pemilik Ternak

Pelaku pencurian ternak yang diamankan Polisi di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak kambing di kabupaten setempat,

Keduanya berinisial DM (33) warga Gampong Baro Kecamatan Jeumpa dan SP (47) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, kasus itu terungkap pada Rabu (9/3) sekira pukul 14.30 WIB saat pelaku DM dan seorang temannya WA warga Alue Sungai Pinang mencuri kambing milik Agus Salim di Gampong Iku Lhung Kecamatan Jeumpa.

DM dan WA membawa kabur kambing milik korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Apesnya, sepeda motor yang dikendarai pelaku terjungkal tepat di depan rumah Agus Salim, pemilik kambing.

Baca Juga: Apes! Pencuri Kambing di Abdya Diciduk Warga Usai Jatuh Dari Motor

“Pada saat itu Agus Salim bersama dengan temannya hendak pergi ke kebun untuk memanen sawit. Tiba-tiba di depan rumahnya terjadi kecelakaan tunggal di sebuah tikungan jalan Gampong,” kata Iptu Rivandi Permana, Kamis (17/3/2022).

Melihat hal itu, kata Kasat Reskrim, Agus Salim bersama rekannya langsung bergegas hendak menolong pelaku yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut. Namun Agus melihat seekor kambing miliknya lepas dari pangkuan pelaku.

“Pada saat ingin menghampiri, tiba-tiba mereka melihat seekor kambing terlepas dari pangkuan salah satu pelaku yang melakukan pencurian kambing,” ujar Iptu Rivandi.

Kedua pelaku usai mengalami kecelakaan itu langsung kabur dari warga. Namun pelaku DM berhasil diamankan warga, sementara WA berhasil melarikan diri. “Pelaku DM kemudian diamankan ke rumah Keuchik setempat hingga diteruskan ke pihak kepolisian,” jelanya.

Baca Juga: Tabrakan Dengan Innova di Abdya, Pengendara Vixion Patah Tulang Leher

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kata Kasat Reskrim, pihaknya berhasil menangkap SP pada Rabu (9/3) selaku pemilik sepeda motor yang digunakan untuk pencurian.

“Pelaku SP kita amankan karena telah menyediakan atau memberikan sarana berupa sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam miliknya untuk melakukan pencurian hewan ternak berupa satu ekor kambing tersebut,” ucapnya.

Iptu Rivandi menjelaskan, dari pengakuan pelaku bahwa pencurian ternak itu direncanakan pada Senin (7/3) oleh DM dan SP. Namun dikarenkan SP dalam kondisi tidak sehat, sehingga digantikan oleh WA.

Baca Juga: Beruang Madu Terperangkap Jerat Babi di Abdya

“Saat itu pelaku SP sedang kurang sehat (demam), maka tidak ikut melakukan pencurian. Dia (SP) hanya memberikan sepmor miliknya kepada DM dan WA untuk mencuri kambing milik saudara Agus Salim,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Warga Abdya Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut. Sementara WA masih dalam pencarian,” pungkas Kasat Reskrim. (Ahlul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakAminullah: Peduli Sosial Adalah Pekerjaan Saya dari Kecil
Artikulli tjetërPolisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu dari Iran