Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu dari Iran

Barang bukti sabu dari Iran yang diselundupkan melalui perairan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil digagalkan Polda Jabar

Analisaaceh.com | Subdit 1 Direkrorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan satu ton sabu di Pantai Madasari Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu, (16/03/22).

Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1 ton, polisi pun mengamankan lima orang pria yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu di Aceh Timur

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Johannes R. Manalu mengatakan, narkoba dalam jumlah besar itu merupakan jaringan internasional asal Iran yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui parairan internasional dan masuk ke Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, menggunakan kapal nelayan.

Sebanyak lima orang tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bener Meriah, 29 Orang Ditangkap

“Ada 66 karung yang berisi kotak tupperware dan bungkusan lakban bening yang diduga berisikan sabu dengan perhitungan kasar lebih kurang bruto 1.000 kilogram,” terang mantanKabidpropam Polda Metro Jaya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar menjelaskan empat tersangka itu berinisial DH, HH, AH, NS, dan M yang merupakan WNA, dan semuanya telah ditahan polisi.

“Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut,” tutur lulusan Akabri tahun 1996.

Baca Juga: BNN Aceh Ungkap Penyeludupan 14,3 Kg Sabu

Menurut Perwira Menengah Polda Jabar bahwa narkoba jenis sabu seberat satu ton itu ditemukan disembunyikan dalam perahu yang dibungkus dalam karung setelah diangkut dari kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakPencuri Kambing di Abdya Diciduk Usai Kecelakaan di Depan Rumah Pemilik Ternak
Artikulli tjetërKomisi I dan II DPRA Bentuk Pansus Percepatan Penyelesaian Konflik Lahan HGU