Categories: NEWS

Pendaftaran dan Laporan Ditolak, PAR Akan Gugat KIP Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Partai Amanat Reformasi (PAR) Aceh, Khaidir mengaku akan menempuh jalur hukum dan menggugat KIP Aceh terkait ditolaknya berkas pendaftaran partai PAR sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut setelah laporan PAR Aceh terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh KIP Aceh juga ditolak Panwaslih dalam sidang pada Senin (29/8/2022).

“Kami tidak puas dan merasa dirugikan terhadap hasil putusan sidang yang menolak laporan kami,” ujarnya usai sidang di Kantor Panwansih.

Baca Juga: Panwaslih Tolak Laporan Partai PAR Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KIP Aceh

Menurut Khaidir, pihaknya sudah melengkapi seluruh persyaratan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang diupload di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Pada saat kami mengikuti arahan dan bimbingan KIP Aceh di Hotel Hermes kemarin, jelas persyaratan harus melalui IT Sipol, tidak ada persoalan yang menyangkut pendaftaran, seharusnya terima dulu, jangan langsung dikembalikan,” kata Khaidir.

Dalam pendaftaran dan kelengkapan berkas, pihaknya mengaku berpedoman kepada Sipol yang merupakan acuan utama parlok sehingga layak atau tidaknya sebagai peserta pemilu.

Baca Juga: KIP Aceh: Dokumen PAR Tidak Lengkap

“Terkait pendaftaran terakhir, kalau partai Sipol sudah tercontreng biru semua, itukan tidak masalah, kecuali ada merahnya,” sebutnya..

Khaidir juga mengatakan bahwa PAR Aceh akan berusaha sampai pihaknya diterima dalam pendaftaran pemilu tahun 2024 mendatang. “Jika di sini tidak selesai nanti, nanti kami akan kami bawa ke pengadilan,” tegas Khaidir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panwaslih Provinsi Aceh menolak laporan Partai Amanah Reformasi (PAR) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

“Menyatakan bahwa laporan pelanggaran Pemilu tidak dapat diterima,” kata Faizah selalu Ketua majelis sidang didampingi anggota Marini, Nyak Arifadillah, Nedi Faizal dan Fahrul Riza Yusuf.

Faizah menyebutkan bahwa laporan yang diajukan oleh PAR Aceh hanya memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat meteril.

Pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan terlapor yang menyatakan adanya pelanggaran tata cara, prosedur, mekanisme saat melakukan pemeriksaan data dan dokumen partai PAR.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

13 menit ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

15 menit ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

4 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

22 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

23 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

23 jam ago