Categories: ACEH UTARANEWS

Pendamping PKH Dilantik Jadi Geuchik di Aceh Utara

Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Langkahan, Faisal, ST dilantik sebagai Keuchik Mane Tunong, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara. Faisal dilantik sebagai Geuchik Mane Tunong setelah unggul dalam proses pemilihan pada pertengahan tahun 2019.

Posisi Faisal sebagai geuchik definitif dan sekaligus sebagai pendamping PKH disebut berpotensi merugikan negara karena mendapat gaji double.

Selain itu, masyarakat juga meminta pembatalan SK pelantikan geuchik oleh Bupati Aceh Utara. Pasalnya, Faisal disebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon geuchik karena tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai pendamping PKH.

Hasil penelusuran media ini, pengangkatan Faisal sebagai geuchik Mane Tunong tertuang dalam surat keputusan Bupati Aceh Utara nomor 141/169/2019 tertanggal 27 Nopember 2019. Sementara pengangkatan Faisal sebagai tenaga pendamping PKH termaktub dalam SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI nomor 022/SK/LJS.JSK.TU/01/2018.

“Seharusnya Geuchik Mane Tunong saat ini tidak bisa dilantik karena tidak mundur sebagai pendamping PKH ketika mendaftar jadi calon geuchik. Apalagi ini sudah dilantik. Kemungkinan dia mendapat gaji di dua tempat” tutur salah seorang sumber, Senin (3/2/20).

“Masyarakat menginginkan SK bupati tentang pengangkatan Geuchik Mane Tunong dapat dibatalkan” lanjutnya.

Dihubungi melalui sambungan telpon, Ketua panitia pemilihan geuchik Gampong Mane Tunong, Samsul tidak memberi respon. “Sebentar ya, saya lagi ada acara” tuturnya sambil menutup sambungan telpon.

Pun demikian ketika wartawan media ini mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi whatsapp kepada Faisal tidak ditanggapi. Pesan whatsapp yang dikirim hanya sebatas dibaca saja oleh Faisal.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Aceh Utara Drs Zulkarnain menyebut tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun ia memastikan hingga saat ini Faisal masih bertugas sebagai petugas PKH di Kecamatan Langkahan.

“Tidak ada minta izin dari kami dan tidak ada juga surat pengunduran diri. Jika ini dipermasalahkan berarti yang lebih tepat menanggapi yakni panitia pemilihan geusyik” kata Zulkarnain.

Ketika ditanya lebih jauh terhadap kebijakan Dinas Sosial terhadap laporan ini, Zulkarnain menyebut tidak bisa mengambil tindakan. “Mereka langsung dari kementerian sosial, jadi kami tidak bisa memberhentikan serta merta. Namun yang pasti saya sudah cek ke bawahan, tidak ada surat ijin atasan ataupun surat pengunduran diri” demikian Kadis Sosial Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago