Categories: ACEH UTARANEWS

Pendamping PKH Dilantik Jadi Geuchik di Aceh Utara

Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Langkahan, Faisal, ST dilantik sebagai Keuchik Mane Tunong, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara. Faisal dilantik sebagai Geuchik Mane Tunong setelah unggul dalam proses pemilihan pada pertengahan tahun 2019.

Posisi Faisal sebagai geuchik definitif dan sekaligus sebagai pendamping PKH disebut berpotensi merugikan negara karena mendapat gaji double.

Selain itu, masyarakat juga meminta pembatalan SK pelantikan geuchik oleh Bupati Aceh Utara. Pasalnya, Faisal disebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon geuchik karena tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai pendamping PKH.

Hasil penelusuran media ini, pengangkatan Faisal sebagai geuchik Mane Tunong tertuang dalam surat keputusan Bupati Aceh Utara nomor 141/169/2019 tertanggal 27 Nopember 2019. Sementara pengangkatan Faisal sebagai tenaga pendamping PKH termaktub dalam SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI nomor 022/SK/LJS.JSK.TU/01/2018.

“Seharusnya Geuchik Mane Tunong saat ini tidak bisa dilantik karena tidak mundur sebagai pendamping PKH ketika mendaftar jadi calon geuchik. Apalagi ini sudah dilantik. Kemungkinan dia mendapat gaji di dua tempat” tutur salah seorang sumber, Senin (3/2/20).

“Masyarakat menginginkan SK bupati tentang pengangkatan Geuchik Mane Tunong dapat dibatalkan” lanjutnya.

Dihubungi melalui sambungan telpon, Ketua panitia pemilihan geuchik Gampong Mane Tunong, Samsul tidak memberi respon. “Sebentar ya, saya lagi ada acara” tuturnya sambil menutup sambungan telpon.

Pun demikian ketika wartawan media ini mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi whatsapp kepada Faisal tidak ditanggapi. Pesan whatsapp yang dikirim hanya sebatas dibaca saja oleh Faisal.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Aceh Utara Drs Zulkarnain menyebut tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun ia memastikan hingga saat ini Faisal masih bertugas sebagai petugas PKH di Kecamatan Langkahan.

“Tidak ada minta izin dari kami dan tidak ada juga surat pengunduran diri. Jika ini dipermasalahkan berarti yang lebih tepat menanggapi yakni panitia pemilihan geusyik” kata Zulkarnain.

Ketika ditanya lebih jauh terhadap kebijakan Dinas Sosial terhadap laporan ini, Zulkarnain menyebut tidak bisa mengambil tindakan. “Mereka langsung dari kementerian sosial, jadi kami tidak bisa memberhentikan serta merta. Namun yang pasti saya sudah cek ke bawahan, tidak ada surat ijin atasan ataupun surat pengunduran diri” demikian Kadis Sosial Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

6 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

6 jam ago

Bupati Safaruddin Larang SPBU di Abdya Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…

6 jam ago

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago

Distribusi Banjir Dipercepat, Wagub Aceh Siapkan Jalur Udara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…

2 hari ago