Categories: ACEH UTARANEWS

Pendamping PKH Dilantik Jadi Geuchik di Aceh Utara

Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Langkahan, Faisal, ST dilantik sebagai Keuchik Mane Tunong, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara. Faisal dilantik sebagai Geuchik Mane Tunong setelah unggul dalam proses pemilihan pada pertengahan tahun 2019.

Posisi Faisal sebagai geuchik definitif dan sekaligus sebagai pendamping PKH disebut berpotensi merugikan negara karena mendapat gaji double.

Selain itu, masyarakat juga meminta pembatalan SK pelantikan geuchik oleh Bupati Aceh Utara. Pasalnya, Faisal disebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon geuchik karena tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai pendamping PKH.

Hasil penelusuran media ini, pengangkatan Faisal sebagai geuchik Mane Tunong tertuang dalam surat keputusan Bupati Aceh Utara nomor 141/169/2019 tertanggal 27 Nopember 2019. Sementara pengangkatan Faisal sebagai tenaga pendamping PKH termaktub dalam SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI nomor 022/SK/LJS.JSK.TU/01/2018.

“Seharusnya Geuchik Mane Tunong saat ini tidak bisa dilantik karena tidak mundur sebagai pendamping PKH ketika mendaftar jadi calon geuchik. Apalagi ini sudah dilantik. Kemungkinan dia mendapat gaji di dua tempat” tutur salah seorang sumber, Senin (3/2/20).

“Masyarakat menginginkan SK bupati tentang pengangkatan Geuchik Mane Tunong dapat dibatalkan” lanjutnya.

Dihubungi melalui sambungan telpon, Ketua panitia pemilihan geuchik Gampong Mane Tunong, Samsul tidak memberi respon. “Sebentar ya, saya lagi ada acara” tuturnya sambil menutup sambungan telpon.

Pun demikian ketika wartawan media ini mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi whatsapp kepada Faisal tidak ditanggapi. Pesan whatsapp yang dikirim hanya sebatas dibaca saja oleh Faisal.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Aceh Utara Drs Zulkarnain menyebut tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun ia memastikan hingga saat ini Faisal masih bertugas sebagai petugas PKH di Kecamatan Langkahan.

“Tidak ada minta izin dari kami dan tidak ada juga surat pengunduran diri. Jika ini dipermasalahkan berarti yang lebih tepat menanggapi yakni panitia pemilihan geusyik” kata Zulkarnain.

Ketika ditanya lebih jauh terhadap kebijakan Dinas Sosial terhadap laporan ini, Zulkarnain menyebut tidak bisa mengambil tindakan. “Mereka langsung dari kementerian sosial, jadi kami tidak bisa memberhentikan serta merta. Namun yang pasti saya sudah cek ke bawahan, tidak ada surat ijin atasan ataupun surat pengunduran diri” demikian Kadis Sosial Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

3 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

7 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

8 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

8 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

10 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

10 jam ago