Categories: ACEH UTARANEWS

Pendamping PKH Dilantik Jadi Geuchik di Aceh Utara

Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Langkahan, Faisal, ST dilantik sebagai Keuchik Mane Tunong, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara. Faisal dilantik sebagai Geuchik Mane Tunong setelah unggul dalam proses pemilihan pada pertengahan tahun 2019.

Posisi Faisal sebagai geuchik definitif dan sekaligus sebagai pendamping PKH disebut berpotensi merugikan negara karena mendapat gaji double.

Selain itu, masyarakat juga meminta pembatalan SK pelantikan geuchik oleh Bupati Aceh Utara. Pasalnya, Faisal disebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon geuchik karena tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai pendamping PKH.

Hasil penelusuran media ini, pengangkatan Faisal sebagai geuchik Mane Tunong tertuang dalam surat keputusan Bupati Aceh Utara nomor 141/169/2019 tertanggal 27 Nopember 2019. Sementara pengangkatan Faisal sebagai tenaga pendamping PKH termaktub dalam SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI nomor 022/SK/LJS.JSK.TU/01/2018.

“Seharusnya Geuchik Mane Tunong saat ini tidak bisa dilantik karena tidak mundur sebagai pendamping PKH ketika mendaftar jadi calon geuchik. Apalagi ini sudah dilantik. Kemungkinan dia mendapat gaji di dua tempat” tutur salah seorang sumber, Senin (3/2/20).

“Masyarakat menginginkan SK bupati tentang pengangkatan Geuchik Mane Tunong dapat dibatalkan” lanjutnya.

Dihubungi melalui sambungan telpon, Ketua panitia pemilihan geuchik Gampong Mane Tunong, Samsul tidak memberi respon. “Sebentar ya, saya lagi ada acara” tuturnya sambil menutup sambungan telpon.

Pun demikian ketika wartawan media ini mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi whatsapp kepada Faisal tidak ditanggapi. Pesan whatsapp yang dikirim hanya sebatas dibaca saja oleh Faisal.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Aceh Utara Drs Zulkarnain menyebut tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun ia memastikan hingga saat ini Faisal masih bertugas sebagai petugas PKH di Kecamatan Langkahan.

“Tidak ada minta izin dari kami dan tidak ada juga surat pengunduran diri. Jika ini dipermasalahkan berarti yang lebih tepat menanggapi yakni panitia pemilihan geusyik” kata Zulkarnain.

Ketika ditanya lebih jauh terhadap kebijakan Dinas Sosial terhadap laporan ini, Zulkarnain menyebut tidak bisa mengambil tindakan. “Mereka langsung dari kementerian sosial, jadi kami tidak bisa memberhentikan serta merta. Namun yang pasti saya sudah cek ke bawahan, tidak ada surat ijin atasan ataupun surat pengunduran diri” demikian Kadis Sosial Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

6 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

6 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

6 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

9 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

9 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

9 jam ago