Pengamat Kebijakan Publik Sebut Qanun LKS Tidak Perlu Direvisi

Pengamat Kebijakan Publik, DR. Nasrul Zaman. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengamat Kebijakan Publik, DR. Nasrul Zaman mengatakan bahwa rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terkait adanya permasalahan dalam sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan langkah yang kurang tepat.

Hal tersebut disimpulkan nya setelah melihat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh memberikan pernyataan akan melakukan revisi Qanun LKS pasca sistem keuangan BSI bermasalah beberapa hari lalu.

“Respon yang buru-buru tersebut menunjukkan kalau pemerintah Aceh tidak mampu dan gagap menjawab persoalan transaksi keuangan di BSI. Pemerintah Aceh tidak bisa meletakkan bentuk persoalan gagal transaksi keuangan itu ada di Qanun LKS atau ada di BSI,” ujarnya Sabtu (13/5/2023).

Dalam hal ini, sambungannya, yang salah adalah BSI bukan Qanun LKS maka tidak patut yang didorong adalah revisi Qanun LKS. Seharusnya, pemerintah memanggil manajemen BSI dan mempertanyakan persoalan yg dialami sehingga berakibat kerugian pada warga nasabahnya.

Selanjutnya pemerintah Aceh bisa memberikan insentif bagi Bank Syariah lainnya baik milik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk masuk Aceh sehingga BSI dan Bank Syari’ah Aceh bukan lagi dua pemain utama keuangan di Aceh.

“Kita tidak mau pemerintah Aceh masuk dalam skenario global yang memang tidak menyukai sistem keuangan syariah berjalan pada suatu negeri, dan dari info yang ada bahwa sistem keuangan BSI di hack itu merupakan tindakan bayaran dari kelompok kapitalis sekuler untuk menyudutkan BSI dan memperlemah posisi keuangan syariah di Aceh,” paparnya.

Dia juga berharap pemerintah Aceh segera membatalkan rencana revisi Qanun LKS tersebut dan segera mengundang semua Perbankan Syariah dalam dan luar negeri untuk masuk ke Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakNasdem Abdya Targetkan 2 Kursi Setiap Dapil
Artikulli tjetërGolkar Abdya Target Raih Kursi Pimpinan DPRK di Pileg 2024