Pengamat Terorisme Sebut 2 ASN yang Ditangkap Densus 88 di Aceh Tak Terkait Aksi Radikal

lokasi penggeledahan oleh Densus 88, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh sekaligus pengamat terorisme, Al Chaidar, menyatakan bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh yang diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri tidak menunjukkan indikasi keterlibatan dalam aksi kekerasan atau gerakan radikal.

“Sebetulnya mereka ini tidak radikal dan tidak melakukan kekerasan. Mereka hanya berkumpul dalam forum pengajian, membahas hal-hal seputar eskatologi, seperti kehidupan setelah mati dan perjuangan menegakkan syariat,” kata Al Chaidar kepada Analisaaceh.com, Selasa (5/8/2025).

Ia menyebut, kedua ASN itu terafiliasi dengan faksi MJT dari kelompok Jamaah Negara Islam Indonesia (NII). Faksi ini merupakan satu dari 18 faksi yang muncul akibat perpecahan internal NII sejak 1962.

“Saat saya menulis disertasi, saya menemukan ada 18 faksi di tubuh NII, dan masing-masing merasa sebagai yang paling sah. Faksi MJT adalah salah satunya,” ungkap Al Chaidar.

Menurutnya, keberadaan NII di Aceh tidak terlalu besar. Aktivitas mereka pun dinilai biasa saja dan tidak mencolok. Jumlah anggotanya diperkirakan hanya puluhan orang, dan sebagian dari mereka masih berstatus sebagai ASN.

“Di Aceh, hanya ada satu faksi. Jumlahnya sedikit, aktivitas mereka pun tidak mencurigakan. Mereka tidak mengenakan pakaian khusus atau mencolok, dan masih bekerja sebagai ASN seperti biasa,” jelasnya.

Al Chaidar menuturkan, ajaran NII masuk ke Aceh dari luar daerah, seperti Bandung dan Jakarta, dengan pendekatan yang lebih spiritual atau eskatologis ketimbang ideologis atau radikal

“Ajaran mereka lebih pada aspek akhir zaman, seperti bagaimana selamat dari azab setelah meninggal. Mereka hanya melakukan bai’at secara spiritual,” terangnya.

Meski begitu, ia tak menampik bahwa beberapa faksi dari NII di masa lalu pernah berkembang menjadi kelompok ekstrem yang terlibat dalam aksi teror, salah satunya yang pernah terkait dengan insiden bom di Candi Borobudur.

“Dalam sejarahnya, memang ada faksi yang kemudian menjadi radikal. Jika nantinya ditemukan bukti berupa senjata atau keterlibatan lebih jauh, tentu bisa diproses secara hukum,” tutup Al Chaidar.

Diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme, Selasa (5/8/2025).
Kedua ASN yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.

Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia diamankan tim Densus 88 di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakBupati Safaruddin Lantik Camat dan Empat Pejabat Eselon III
Artikulli tjetërBrigjen Marzuki Ali Basyah Diangkat Jadi Kapolda Aceh