Pengedar Narkoba Aceh Tamiang Ditangkap, 2 Kg Kokain Disita

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis kokain di Aceh Tamiang. Foto (dok. Polres Aceh Tamiang).

Analisaeceh.com, Langsa | Seorang pengedar narkoba berinisial M (34) dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang di Desa Upah Kecamatan Bendahara pada Minggu (29/12/2024). Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat 2 kilogram lebih.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya, bahwa ada seorang laki-laki yang akan datang menuju Desa Upah untuk mengantarkan narkoba dengan menggunakan sepeda motor.

“Berdasarkan informasi itu, kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres, dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025).

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis kokain yang disimpan didalam jerigen bekas oli warna merah. Pelaku mengaku kokain itu didapatkan dari pria berinisial Z warga Desa Rantau Pakam Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari penangkapan tersebut yaitu satu bungkus plastik bening klip merah berisi kokain dengan berat 0,71 gram, satu bungkus plastik bening berisi kokain yang terdapat gambar kartun dengan

berat 2.244 gram, satu unit sepeda motor dan satu buah jerigen bekas oli warna merah.

Kapolres menyebutkan, penangkapan narkoba jenis kokain tersebut pertama kalinya ditemukan di Aceh Tamiang, lantaran diketahui kokain termasuk narkotika yang langka dan sulit didapatkan, bahkan ditaksir barang bukti yang ditemukan mencapai nilai Rp 4 miliar.

“Berdasarkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dari undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika maka pelaku dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakFIF Group Lhokseumawe Beri Hak Jawab Sengkarut Lelang Motor Tarikan
Artikulli tjetërProgram Makan Bergizi Gratis Belum Dilaksanakan di Langsa