Pengembangan Kasus Janda Muda Pengedar Sabu, Dua Pria Diringkus di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satres Narkoba Polres Aceh Utara kembali meringkus dua tersangka tindak pidana narkoba hasil pengembangan dari janda muda pemilik 24 paket sabu yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (1/5/2021) tersebut, petugas juga menyita 2 paket sabu seberat 15,32 gram sebagai barang bukti.

Baca Juga : Polisi Ringkus Janda Muda Pengedar Sabu di Aceh Utara

Keduanya masing-masing berinisial M (27) warga Gampong Bintah Kecamatan Madat, Aceh Timur yang diamankan di kawasan Meunasah Panton Labu, Aceh Utara dan S (40) warga Krueng Supeng Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, penangkapan dua tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Dari penangkapan terhadap tersangka M diamankan barang bukti sabu seberat 11.56 gram, tersangka ini menyembunyikan sabu di celana dalamnya,” ujar Iptu Samsul Bahri, Minggu (2/5).

Kemudian, setelah menangkap tersangka M, Polisi melakukan pengembangan ke kawasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, hingga berhasil menangkap tersangka S.

“Dari tersangka S ditemukan lagi barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,76 gram, dalam kasus ini satu orang berinisial M ditetapkan sebagai DPO,” ujar Samsul.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada keterkaitan para tersangka ini dalam peredaran sabu, untuk itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakDiduga Sopir Mengantuk, Bus Putra Pelangi Terperosok ke Parit di Bener Meriah
Artikulli tjetërPKPI Aceh Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil kepada Masyarakat