Pengunjung Objek Wisata Aceh Selatan ini Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Keuchik: Yang Melanggar Kita Suruh Pulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Setiap pengunjung yang datang ke objek wisata Pantai Cemara Indah, Gampong Ujung Batee Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Bahkan bagi yang melanggar akan disuruh keluar dan pulang dari wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Keuchik Gampong Ujung Batee, Saiful kepada analisaaceh.com pada Selasa (4/8/2020).

Aturan itu dibuat sebagai bentuk upaya pencegahan peluran virus karena melonjaknya kasus Covid-19 di kabupaten penghasil pala tersebut sejak sepekan terakhir

“Ini sesuai arahan pemerintah, karena di perbatasan tidak ada lagi pemeriksaan, jadi minimal masing-masing gampong harus bisa mandiri dalam memutus penyebaran Covid-19,” ujarya.

Oleh sebab itu, kata Saiful, setiap pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak di wilayah tersebut.

“Masalah ini harus ada kesadaran dan dimulai dari diri kita masing-masing agar dapat sama-sama menjaga, sehingga tidak tertular oleh virus ini,” katanya.

Pihaknya mengaku tidak menutup objek wisata tersebut karena merupakan mata pencaharian sebagian warga setempat. Namun agar ekonomi tetap jalan, maka masyarakat terutama pengunjung harus mengikuti aturan.

“Kita tidak menutup karena ini ekonomi masyarakat. Jadi agar ekonomi tetap jalan dan wabah tidak tertular maka kita harus patuh dengan protokol kesehatan,” tegas Saiful.

Bahkan bagi setiap pengunjung yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, pihaknya secara tegas untuk tidak memberikan izin masuk dan bahkan menyuruh pelanggar itu pulang dari wilayah setempat.

“Kita selalu awasi dari relawan dan pemuda, bagi yang tidak patuh mau tak mau kita suruh pulang dan tidak kita berikan masuk,” pungkas Saiful.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

6 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

6 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

7 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago