Logo PMI
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh resmi dibekukan berdasarkan Surat Keputusan PMI Aceh No 026/KEP/ PMI/VI/2022.
Pembekuan itu dilakukan setelah adanya persetujuan dari oleh Ketua PMI pusat, M. Yusuf Kalla.
Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf dalam surat keputusannya menjelaskan bahwa pembekuan itu dalam rangka menegakan disiplin organisasi dan evaluasi kepengurusan serta mengembalikan citra PMI Kota Banda Aceh.
Dalam SK tersebut, PMI Aceh memutuskan bahwa mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi surat keputusan Pengurus PMI Provinsi Aceh Nomor: 19/KEP/PMI/XI/2021 tanggal 02 November 2021 tentang kepengurusan PMI Kota Banda Aceh masa bakti 2021-2026 dan surat Keputusan PMI Provinsi Aceh no 18/KEP/PMI/XI/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Dewan Kehormatan PMI Kota Banda Aceh.
Dalam SK ini juga menunjukan tiga nama pelaksana (Pj) tugas PMI Kota Banda Aceh yakni Edwar M. Nur sebagai ketua HT. Ibrahim sebagai wakil ketua dan A Haeqal Asri sebagai anggota.
Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 23 September 2022 atau hingga terlaksananya Musyawarah Luar Biasa (Muslub) PMI Kota Banda Aceh.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…
Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Komentar