Analisaaceh.com, Takengon | Pengusaha angkutan Antar Kabupaten Dalam Provinsi (AKDP) Terminal tipe A Paya Ilang Aceh Tengah protes tentang tarif kebersihan yang dipungut diterminal itu dinilai terlalu mahal.
Salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya itu kepada awak Media mengaku, tarif sampah berkisar antara Rp.50.000 per-bulan. Jika mengacu ke Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 tahun 2010 tentang retribusi daerah kata dia iuranya berkisar Rp.10.000 perbulan.
“Kita sama-sama sudah tau kios loket di terminal Paya Ilang ukuranya Cuma berapa meter, jika mengacu ke Qanun Kabupaten Aceh Tengah loket itu disebut kios Pemda dan tarif kebersihan hanya Rp.10.000 perbulan, jika Rp.50.000 ini terlalu berat,” ujarnya, Jum’at (08/11/2019) di Takengon.
Iuran sebesar itu katanya telah berlangsung selama 4 bulan terkahir, sebelumnya terkait sampah dipihak ketiga atas persetujuan bersama. Saat ini terminal Tipe A itu telah diambil alih oleh Kementerian Perhubungan sejak 1 November 2018 yang lalu itu pengelolaanya dibawah Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).
Sedikitnya 17 loket (AKDP) milik Pemerintah Aceh Tengah berukuran kecil yang tercatat wajib membayar iuran sampah setiap bulanya.
“Jika memang ada Peraturan atau Undang-undang yang mewajibkan kami harus membayar Rp.50.000 tolong diperlihatkan. Apakah uang yang dikutip itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau langsung disetor ke pusat,” katanya dengan penuh tanya.
Ia berharap, kutipan sampah di Terminal Paya Ilang itu dihapuskan. “Kami minta dihapuskan saja iuran perbulanya, jika kami tidak salah satu Kontainer sampah di Terminal Paya Ilang dibayar oleh Dinas Perhubungan dengan tarif Rp.350.000,” tutupnya.
Terpisah, Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel terminal Terpadu Paya Ilang Takengon) Iin Indawati. S.Sos melalui pengelola teknologi dan informasi Raja Abdiansyah mengatakan, tarif Rp.50.000 sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh seluruh loket yang ada pada Agustus 2019 yang lalu.
“Ini adalah kesepakatan bersama seluruh loket, pada Bulan September 2019 sampai adanya petugas kebersihan setuju kutipan sampah Rp. 50.000, jika petugas telah tersedia maka akan dilakukan musyawarah kembali,” kata Raja Abdiansyah sembari menunjukkan bukti musyawarah para pihak loket.
“Saat itu kami belum punya petugas kebersihan, jadi dilakukan mufakat, lalu kami sepakat sampai adanya petugas yang direkrut oleh pihak kementrian dan allhamdulillah sudah ada orang nya baru bertugas selama beberapa hari,” timpalnya dengan menyebutkan petugas kebersihan itu tidak berstatus PNS.
Lebih lanjut kata dia, Terminal tipe A itu harus bersih, tertib dan aman maka kesepakatan para loket dikutiplah Rp. 50.000 untuk biaya petugas. “Jadi setelah dikutip besaranya untuk gaji petugas sebesar Rp.1.300.000 perbulan, total keseluruhan yaitu, Rp.1.650.000. setoran ke Dinas kebersihan dalam bentuk retribusi sesuai Qanun retribusi sampah sebesar Rp.350.000 perbulan. Dihitung berdasarkan container yang ada, ini baru berlaku dua bulan,” papar Raja sembari menunjukkan bukti setor ke Dinas Kebersihan Aceh Tengah.
Koorsatpel sebelumnya membuat rapat dihadiri semua loket dan menghasilkan sebuah kesepakatan membayar sampah dan membayar gaji petugas serta membayar retribusi sampah.
“Sebelumnya pernah dikutip sampah oleh Dishub namun bentuknya hanya membayar retribusi untuk daerah,” tutupnya, berharap semua sektor yang berkaitan dengan terminal tipe A Paya Ilang itu dapat bahu membahu menjadikan terminal tersebut sebagai Ikon Kabupaten Aceh Tengah.