Analisaaceh.com, Medan | Unit ll Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap dua pelaku penjual sisik Trenggiling ilegal dan sarang burung Walet asal Kabupaten Aceh Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan paruh burung Enggang seberat 120 gram dari para pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan pada 12 Februari 2022 sekira di komplek Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
“Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan Pembeli atas nama AS,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (23/2/2022).
Baca: Polisi Temukan Dua Hektar Ladang Ganja di Madina
Saat diinterogasi pelaku L, penjual mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 Kilogram dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Tersangka H mengirimkan sisik Trenggiling dan sarang burung Walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan, sesampainya di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir Travel.
Berdasarkan pengakuannya, keuntungan yang didapatkan oleh L perkilogram hasil jual beli sisik Trenggiling sebesar Rp.150.000. Sementara keuntungan yang didapatkan oleh L per 1 kg atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp.300.000 s/d Rp.500.000.
Baca: Kakek di Aceh Selatan Diterkam Buaya, Tangan Nyaris Putus
Saat ini penjual dan pembeli pun ditahan oleh polisi. Sementara penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera.
“Ditahan dan proses penyidikan dilimpahkan,” ucapnya.