Categories: NEWSSUMUT

Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Enggang Asal Aceh Selatan Ditangkap di Sumut

Analisaaceh.com, Medan | Unit ll Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap dua pelaku penjual sisik Trenggiling ilegal dan sarang burung Walet asal Kabupaten Aceh Selatan.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan paruh burung Enggang seberat 120 gram dari para pelaku.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan pada 12 Februari 2022 sekira di komplek Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan Pembeli atas nama AS,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (23/2/2022).

Baca: Polisi Temukan Dua Hektar Ladang Ganja di Madina

Saat diinterogasi pelaku L, penjual mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 Kilogram dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Tersangka H mengirimkan sisik Trenggiling dan sarang burung Walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan, sesampainya di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir Travel.

Berdasarkan pengakuannya, keuntungan yang didapatkan oleh L perkilogram hasil jual beli sisik Trenggiling sebesar Rp.150.000. Sementara keuntungan yang didapatkan oleh L per 1 kg atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp.300.000 s/d Rp.500.000.

Baca: Kakek di Aceh Selatan Diterkam Buaya, Tangan Nyaris Putus

Saat ini penjual dan pembeli pun ditahan oleh polisi. Sementara penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera.

“Ditahan dan proses penyidikan dilimpahkan,” ucapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

5 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

5 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

5 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago