Analisaaceh.com |Â Untuk memenuhi kebutuhan guru yang terjadi di daerah, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Kesempatan ini juga terbuka bagi guru honorer dan termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk mengikuti seleksi PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
“PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden, kata Bima pada 5 Januari lalu.
Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.
“PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan,” jelasnya.
Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan,dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.
“Dengan rencana rekruitmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan. Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan,” ungkapnya.
Badan Kepegawaian Negara terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.
“Hingga saat ini Pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru CPNS secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan,” pungkas Bima.