bupati Aceh Besar yang dilaporkan ke Ombudman
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.
Laporan tersebut dikirim melalui surat pengaduan tertanggal 6 Maret 2026 dan ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat serta pimpinan organisasi keagamaan di wilayah tersebut.
Dalam surat pengaduan itu, para pelapor menyebut adanya dugaan maladministrasi dan sikap otoriter dalam penunjukan Imum Chiek yang dilakukan oleh Muharram Idris, Bupati Aceh Besar.
“Sebelumnya, anggota DPRK Aceh Besar, anggota DPRA Hasballah SAg, dan perwakilan masyarakat Indrapuri telah mengadakan pertemuan dengan Bupati Muharram Idris untuk membahas penyelesaian sengketa penetapan imam, namun pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan dan menurut pelapor, keputusan yang diambil terkesan memaksakan kehendak,” bunyi isi laporan yang diterima analisaaceh.com.
Para pelapor menjelaskan bahwa penunjukan Imum Chiek sebelumnya telah melalui dua kali musyawarah yang melibatkan unsur Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, remaja masjid, forum keuchik, para imeum mukim, imam masjid, serta tokoh masyarakat.
Kedua musyawarah tersebut secara mufakat menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek untuk periode 2026 dan seterusnya, selama memenuhi persyaratan dan tidak berhalangan tetap.
Hasil musyawarah itu kemudian disampaikan secara resmi kepada Camat Indrapuri agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, menurut pelapor, Bupati Aceh Besar kemudian mengambil keputusan berbeda dengan menunjuk Zulfa Saputra sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.
“Dalam pengaduan, keputusan tersebut dinilai mengabaikan hasil musyawarah masyarakat dan diduga dilandasi oleh usulan kelompok tertentu yang tidak terkait langsung dengan tata kelola masjid. Para pelapor menilai proses ini tidak dilakukan secara transparan maupun partisipatif,”bunyi isi pengaduan tersebut.
Akibat hal tersebut, pelapor menduga terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, pengabaian hasil musyawarah masyarakat, dan intervensi politik dalam urusan keagamaan. Mereka menegaskan bahwa langkah ini berpotensi memengaruhi kondusivitas sosial di masyarakat jika tidak ditangani secara tepat.
Dalam pengaduan, para pelapor meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan klarifikasi atas proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri. Mereka juga berharap lembaga tersebut menilai ada atau tidaknya maladministrasi, serta memberikan rekomendasi yang sesuai kewenangan untuk memastikan tata kelola urusan publik dan keagamaan berjalan sesuai aturan.
Para pelapor menyatakan siap melampirkan dokumen pendukung, termasuk notulen musyawarah, daftar hadir peserta, dan surat penyampaian hasil musyawarah kepada pihak kecamatan, untuk memperkuat proses pemeriksaan dan menjamin data yang akurat diterima Ombudsman.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…
Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (36) didakwa melakukan tindak pidana…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Hutama Karya membuka secara fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakapolda Aceh, Ari Wahyu Widodo, meresmikan perubahan nomenklatur dua kepolisian sektor…
Komentar