Analisaaceh.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polisi serius dalam menyelesaikan kasus penusukan salah satu tokoh agama, Syekh Ali Jaber.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., melalui konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/9/20).
“Polisi serius dalam menangani kasus tersebut dapat dibuktikan dengan Polisi telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan sudah melakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Argo menjelaskan, tahapan yang telah dilakukan oleh Polri terhadap kasus tersebut yaitu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi mulai dari keluarga, saksi di TKP dan panitia.
“Kemudian setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikkan menjadi penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim,” jelas Kadiv Humas Polri.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut juga menegaskan sampai dengan saat ini tersangka AA masih didalam penahanan. hal itu disampaikan guna menepis isu yang beredar di media sosial.
“Jadi sampai saat ini tersangka AA masih dilakukan penahanan dan didalam sel Polresta Bandar Lampung dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik dan penyidik juga mengagendakan rekonstruksi. Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan,” tegasnya.
Untuk diketahui bersama, dalam kasus ini tersangka akan disangkakan dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau sumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.