Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, BPKS Gelar Sosialisasi Bersama KIA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pejabat Penanggungjawab Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) bersama Komisi Informasi Aceh (KIA), menggelar sosialisasi informasi publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Sosialisasi tersebut sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU 25 Tahun 2009 tentang layanan publik tersebut, berlangsung di kantor BPKS, Rabu (16/9/2020).

Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnain dalam sambutan saat pembukaan mengatakan, sosialisasi itu adalah kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat.

“Hingga diharapkan akan meningkatkan sistim transparansi dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik,” katanya.

Selain itu, sosialisasi ini sebagai wujud kepedulian BPKS terhadap sistem keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BPKS.

“Harapan kami setelah sosialisasi ini dijalankan, semua dapat menjalankan tugas kita selaku badan publik dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tegas Iskandar, didampingi Deputi Umum, Abdul Manan dan Deputi Komersil, Erwanto.

Acara sosialisasi yang diikuti oleh 20 orang peserta dari berbagi unsur dan kalangan itu turut diserahkan cinderamata secara simbolis oleh Iskandar Zulkarnain kepada Ketua Komisi Informasi Aceh, Yusran, dan Perwakilan Pemko Sabang, Samsul Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPenusukan Syekh Ali Jaber, Kadiv Humas: Polri Serius Tangani Kasus Ini
Artikulli tjetërKakanwil BPN Aceh Hadiri Pencanangan Eksternal Zona Integritas di Aceh Utara