Penyelesaian Over Kapasitas Lapas Lhoksukon Melalui Resolusi

Kalapas Lhoksukon Yusnaidi SH bersama wartawan menyaksikan Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan di Rutan Kelas II-B Lhoksukon, Kamis (27/2/20)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rutan Kelas II-B Lhoksukon bersama para wartawan mengikuti media Gathering penyampaian Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 di Lapas setempat, Kamis (27/2/20).

“Kepadatan warga binaan Lapas Lhoksukon diharapkan dapat diselesaikan melalui penyelesaian overcrowding dalam point deklarasi tersebut” ujar Kalapas Yusnaidi SH seusai acara.

Lapas Lhoksukon sejatinya hanya mampu menampung warga binaan atau kapitas 120 orang narapidana. Namun saat ini, Rutan Lhoksukon menampung 395 napi. Jumlah tersebut, menurut Kalapas mengakibatkan overcrowding (kepadatan) penghuni di lembaga Pemasyarakatan.

“Sehingga lokasi untuk kegiatan pembinaan, termasuk sarana olahraga napi tidak tersedia. Masalah overcrowding di Lapas Lhoksukon, diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020” kata Yusnaidi.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan itu, ditegaskan mewujudkan penyelesaian overcrowding Lapas dan Rutan. Lapas Lhoksukon melakukan beberapa kebijakan untuk menghindari kepadatan napi.

Diantaranya dengan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat menjelang bebas. “Ya, melalui proses pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan CMB (cuti bersyarat menjelang bebas-red),” tegas Kalapas Lhoksukon Yusnadi, SH usai mengikuti nonton bersama media Gathering penyampaian Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan di Lapas Lhoksukon.

Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan CMB dilakukan dengan beberapa ketentuan. Diantaranya, telah menjalani 2/3 masa pidana. Selain itu, Napi juga tidak melanggar tata-tertib di lembaga Pemasyarakatan.

Selain itu, kepadatan di Lapas Lhoksukon juga akan diselesaikan melalui pembangunan Lapas baru. Pembangunan Lapas baru telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Aceh Utara.

“Pemkab Aceh Utara telah membebaskan lahan untuk pembangunan Lapas,” jelas Yusnadi. Sehingga diharapkan setelah tempat baru selesai, overkapasitas napi dapat diselesaikan.

Dalam Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 juga disebutkan, berkomitmen mendorong 681 Satker Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

Pemberian hak remis sebanyak 288.530, pemberian program integritas berupa PB, CB, CMB dan asimilasi kepada 69.358 narapidana. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana penggunaan narkotika. Pencegahan penyakit menular di seluruh Lapas dan Rutan.

Peningkatan kualitas WMB menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana.

Selain itu juga mewujudkan zero overstaying tahanan. Meningkatkan penerimaan negara bukan pajak senilai Rp7.000.000.000. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA.

Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan (benda sitaan negara-red) dan baran (benda rampasan negara-red) pada 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Serta mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan itu ditandatangani Dr. Sri Puguh Budi Utami.

Komentar
Artikulli paraprakSpesifikasi Realme 6 dan Realme 6 Pro, ini Bocorannya
Artikulli tjetërIni Spesifikasi Vivo V19 yang Rilis 10 Maret Mendatang