Categories: NEWS

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27), nekat menyelundupkan satu kilogram sabu saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu, dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho.

Dalam aksinya itu, penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas Avsec bandara setempat pada saat menggeledah sebuah koper biru yang dibawa.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta pun kemudian langsung melakukan pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RM menerima paket sabu ini dari seseorang yang tak dikenal berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie pada Senin, 3 Maret 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Dalam kesepakatan yang dibuat, tersangka RM sendiri diupah sebesar Rp 50 juta jika mampu meloloskan paket sabu itu ke Kendari. Namun, sebelumnya ia juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp 20 juta.

“Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah,” jelas Raja.

Dari pengakuannya, RM telah dua kali meloloskan paket sabu tersebut ke wilayah yang sama, yakni Kendari. Di mana, pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025 lalu.

“Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Raja.

Kini RM masih mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, lanjut Raja yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, pihaknya masih memburu pelaku TK dan F, termasuk menyelidiki apakah mereka terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika luar negeri.

Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Bupati Abdya Siapkan Sayembara untuk Tugu Ceurana

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin, S,Sos, MSP menyatakan bakal membuka…

11 menit ago

Pemerintah Aceh Terima Pengelolaan Kolam Renang Tirta Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh M Nasir, dan Kepala Satker Prasarana…

17 menit ago

Jajaran Kodim 0103/AUT Tangkap Petugas Parkir Liar di Islamic Center

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Lhokseumawe – Personel TNI jajaran Kodim 0103/Aceh Utara dan prajurit Koramil 16…

22 jam ago

Mudik Lebaran 2025: Pemudik Berangkat Lebih Awal, Lonjakan Penumpang Terkendali

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepekan menjelang Lebaran, arus mudik menuju Medan mulai meningkat. Namun, lonjakan…

1 hari ago

Baitul Mal Abdya Terima Zakat Rp50 Juta dari Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima zakat sebesar Rp50 juta…

4 hari ago

Dandim Abdya: Media Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komandan Kodim 0110/Aceh Barat Daya (Abdya), Letkol Inf Beni Maradona, menggelar silaturahmi…

4 hari ago