Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih mempelajari terkait berkas kasus dugaan korupsi beasiswa yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Saat ini, berkas kasus beasiswa ketujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan atau beasiswa sudah dikembalikan ke Polda Aceh, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.
“Berkas untuk merampungkan penanganan perkara korupsi Beasiswa itu masih kita pelajari, kita dapat P19 dari Kejaksaan nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Winardy Rabu (11/10/2023).
Keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa. Berkas ke tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, RK, SH, SL,RF, dan DA.
Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H mengatakan, bahwa Jaksa Peneliti telah membalikan berkas ke penyidik Polda Aceh pada hari Senin (15/09/2023).
“Tentu pengembalian berkas tersebut belum dipenuhi formil dan materil oleh penyidik Polda Aceh, sehingga Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas-berkas Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa 2017,” katanya.
Diketahui, dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.