tersangka yang sudah ditahan, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, Kamis (11/9/2025).
Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu, 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.
Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.
“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Juru Kampanye Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Aldi Ferdian menyatakan bahwa masyarakat…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin bersama sejumlah pejabat lainnya melakukan inspeksi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Fraksi Abdya Maju di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Fraksi Abdya Meudaulat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Takengon | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah resmi menerima aset Rumah Sakit (RS) Regional…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap…
Komentar