Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Penyidik Polres Lhokseumawe Kirimi SP2HP Terkait Pengusiran Wartawan dan Kerumunan di Suzuya Mall

Analisaaceh.com, Lhokseumawe – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus kerumunan dan pengusiran wartawan di Suzuya Mall. Hal ini disampaikan penyidik melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan kepada pelapor.

“Dua kasus yang kita laporkan yaitu menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dan dugaan pelanggaran UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan menyangkut kerumunan yang berujung pelanggaran prokes. Kami sudah terima SP2HP nya,” kata Rizal Saputra dari Kantor Advocat Rizals and Partner yang merupakan kuasa hukum wartawan Radar Aceh, Raja Kalkausar, Kamis (9/6/2021).

Sebelumnya viral diberitakan terkait pengusiran wartawan oleh Satpam Suzuya Mall saat meliput kerumunan usai lebaran Idul Fitri atau tepatnya, Sabtu malam 19 Mei lalu. Raja Kalkausar mendapat perlakuan kasar oleh oknum Satpam berinisial MYY, saat berupaya mengkonfirmasi kerumunan yanb berujung pelanggaran protokol kesehatan di pusat perbelanjaan tersebut.

Rizal Saputra SH mengatakan pihaknya melaporkan dua kasus sekaligus ke Polres Lhokseumawe, yakni tindakan pengusiran wartawan dan dugaan pelanggaran protkes sebagaimana diatur dalam UU kekarantinaan RI.

Dalam dua lembar SP2HP yang diterima pihak pelapor, penyidik menyebut sedang mendalami kasus tersebut termasuk memintai keterangan ahli. SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yoga Panji Prasetya diterbitkan pada 21 Mei 2021.

“Dalam suratnya penyidik menyebut akan menyelediki kasus ini dalam 30 hari ke depan sebelum dilakukan gelar perkara. Kita menunggu kasus ini naik ke tahap penyidikan” kata Rizal.

Rizal berharap Kapolres Lhokseumawe konsisten mengusut kasus ini hingga tuntas. “Sejauh ini, kami apresiasi kinerja penyidik di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Eko Hartanto. Semoga terus on the track” demikian Rizal Saputra.

Begini antara lain bunyi SP2HP :

SP2HP Model A.1 Nomor : B /279 /V/Res.1.24/2021/Reskrim. Sehubungan dengan laporan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelengaraan terhadap pers dan setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan atau menyelengaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai mana yang di maksud dalam pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 UU.RI.No 40 tahun 1999 tentang pers subs pasal 9 Ayat (1) UU.RI.No 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Laporan / pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan/penyidikan dalam waktu 30 hari.

SP2HP Model A.2 Nomor : B /278 /V/Res.1.24/2021/Reskrim. Pemberitahuan Pekembangan hasil penyelidikan. Sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/179/V/2021/Aceh/Res Lsmw, tanggal 21 Mei 2021. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) 1A, Nomor : B/249/V/Res.1.24/2021/Reskrim, tanggal 21 Mei 2021.

Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang sudah dilaporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut, melakukan administrasi penyelidikan, melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan telapor yang ada hubunganya dengan pekara tersebut l, dan mengumpulkan alat bukti lainnya yang ada kaitan dengan pekara yang di laporkan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Safaruddin: Jika PPPK Ditanggung Pusat, Anggaran Dialihkan ke Sektor Pertanian

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyebutkan bahwa upaya memerdekakan para petani…

1 hari ago

Wabup Abdya Lantik 50 Pejabat, Minta Percepat Pelayanan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melantik dan mengambil sumpah…

1 hari ago

Pelaku Penipuan Top Up DANA di 8 Konter Banda Aceh Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (24),…

1 hari ago

Y Alias “Pale” dan 10 Terpidana Lain Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 11 terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis…

1 hari ago

Kemenekraf Dorong 100 Kreator Aceh Tembus Pasar Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong para kreator dan pemilik brand di Aceh…

1 hari ago

Safaruddin Serahkan Pupuk Organik Cair ke 33 Kelompok Tani Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago